in

PPK Diduga Curang, Dua TPS Lakukan Coblosan Ulang Hari Ini

Pemungutan suara lanjutan dilakukan di TPS 6 dan TPS 7, Kelurahan Kembangarum, Semarang hari ini. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdailycom) -Bawaslu Kota Semarang lakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di dua TPS, yakni TPS 6 dan TPS 7, Kelurahan Kembangarum, Manyaran, Semarang Barat, Kamis (2/5/2019) hari ini.

Proses coblosan terpaksa diulang kedua kalinya lantaran diduga kuat terdapat kecurangan yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Semarang Barat.

“Jadi temuan Panwascam ada 158 pemilih DPT pada TPS 07 tersebut yang tidak mendapat surat suara secara lengkap,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).

Dia menyebut temuan muncul saat pembacaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada 27 April kemarin. Dari informasi bahwa terdapat pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD dan surat suara DPRD Kota Semarang di TPS 06 Kembangarum. Tak cuma itu, ada pula pemilih tidak mendapatkan surat suara DPD di TPS 07 Kembangarum.

“Jadi ada kejanggalan rekapitulasi suara, maka langsung di-stop.TPS 06 dan 07 Kelurahan Kembangarum, dokumen C1 Hologram dan salinan C1 terdapat kejanggalan antara pengguna hak pilih dengan pengguna surat suara upaya membuka C1 Plano sampai dengan hitung ulang surat suara telah dilakukan,” ujarnya.

Oleh petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Barat langsung melaporkan kejanggalan tersebut ke Bawaslu Kota Semarang. Tim yang melakukan kajian langsung memproses temuan karena memenuhi syarat formil dan materiil.

“Karena sempitnya waktu kami melakukan sidang acara cepat dengan majelis pemeriksa saya dan pemeriksa kedua, Arief Rahman pada tanggal 30 April 2019 kemarin,” tuturnya.

Secara rinci bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Atas hal tersebut sidang diputuskan dengan memerintahkan kepada PPK Semarang Barat untuk melakukan usulan kepada KPU Kota Semarang pelaksanaan pemungutan suara lanjutan. Diantaranya di TPS 06 sejumlah pemilih 40 orang tidak mendapat surat suara DPD, dan 20 orang tidak mendapatkan surat suara DPRD Kota Semarang.

“Selisih juga terjadi pada surat suara DPRD Kota Semarang yang digunakan 238 namun jumlah pengguna hak pilih mencapai 258 orang terdapat selisih 20. Sementara TPS 07 ada 158 orang pemilih, tidak mendapatkan surat suara DPD. Kami berharap pemilu lanjutan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik sesuai asas luber jurdil dan bermartabat,” tutup Naya Amin Zaini. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Eko ‘Ngopi Ngapa Ngopi’ Luncurkan Album

Hajar Liverpool 3-0, Barcelona Masih Was-was di Leg Kedua