By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Rakyat Berhak Dapat Layanan Pendidikan yang Layak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Rakyat Berhak Dapat Layanan Pendidikan yang Layak

Last updated: 12 September 2019 17:04 17:04
Jatengdaily.com
Published: 12 September 2019 17:01
Share
PDIH Unissula menggelar seminar pembaharuan hukum kesehatan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema pembaharuan hukum kesehatan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Hadir sebagai narasumber Prof Dr Sujito SH MS dari UGM Yogyakarta, Dr Sundoyo SH MKn MH Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, dan AKBP Dr Aris Sukarno SpOG.

Acara yang berlangsung di ruang Program Doktor Ilmu Hukum tersebut dihadiri oleh dosen, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum Unissula dan mahasiswa umum dari luar Unissula.

Sundoyo mengatakan pada kerangka regulasi, setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Jadi masyarakat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak sesuai pasal 28 H ayat 1.

Sedangkan pada pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial nasional untuk seluruh penduduk dan negara pertanggung jawaban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas kesehatan yang layak.

Pasal 58 UU no 36 2009 tentang kesehatan menyatakan setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Sementara itu Prof Dr Sujito menambahkan hukum itu tidak ada yang sempurna kecuali hukum yang dibuat Tuhan yang Maha Sempurna. Hukum kesehatan adalah tentang nilai, norma tertulis dan tidak tertulis dan aktifitas perilaku yang mengatur berbagai variabel secara utuh atau sistematik agar manusia tetap menjadi sehat. she

You Might Also Like

Waspadai Karhutla, Warga Jateng Diminta Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Indonesia Raih Emas Pertama di Olimpiade Paris 2024 melalui Veddriq Leonardo
Hari Jadi Demak, Siswa dan Guru SD Negeri Bintoro 5 Berbusana Tradisional
Rumah BUMN Semen Gresik Raih 2 Penghargaan Bergengsi Nasional Bidang Pemberdayaan UMKM
Gagalkan Pengiriman 8,4 kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Baru
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?