By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sakit Hati Dipecat, Kakak Beradik Nekat Curi 31 Laptop di Sekolah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sakit Hati Dipecat, Kakak Beradik Nekat Curi 31 Laptop di Sekolah

Last updated: 22 Agustus 2019 13:24 13:24
Jatengdaily.com
Published: 22 Agustus 2019 13:24
Share
Pelaku pencuri laptop sekolah, bekas tempat mereka bekerja. Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com) –Lantaran sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai tukang kebun di sebuah Sekolah, tiga warga Tegal nekat mencuri sejumlah laptop dan barang elektronik lainnya. Dua pelaku di antaranya merupakan kakak beradik.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni MR (34), warga Desa Pangkah Kecamatan Pangkah, MI (27) dan DA (21), warga Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan AY (41), warga Desa Tuwel Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal yang diduga menjadi penadah hasil jarahan mereka.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Wakapolres Kompol Arianto Salkery mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan Kepala SMK Peristek. Sekolah, papar Wakapolres, kehilangan satu unit laptop dari Ruang Laboratorium Komputer.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke laboratorium lainnya. Ternyata didapati sejumlah laptop, komputer, dan peralatan lainnya juga hilang,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Menurut Wakapolres, total barang yang hilang yakni laptop 31 unit, tiga komputer, dua unit proyektor, bor listrik, gerinda duduk, dan peralatan bengkel. Total kerugian dari hilangnya barang-barang tadi ditaksir mencapai Rp 83.000.000.

“Setelah mendapatkan laporan itu, kita melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil diamankan tiga pelaku. Kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap lagi seorang, yang diduga berperan sebagai penadah,” tegasnya.

Wakapolres menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni mengambil barang-barang itu secara bertahap, ketika sekolah sudah sepi. Sedangkan motifnya, ungkap wakapolres, pelaku nekat melakukannya lantaran sakit hati dipecat dari pekerjaanya sebagai tukang kebun sekolah tersebut.

“Perbuatan itu dilakukan sejak awal Mei hingga Juni lalu. Hasilnya dijual dengan harga bervariasi. Ada yang dijual Rp1.000.000 untuk 13 unit,” imbuhnya.

Salah seorang pelaku, MR mengaku, sakit hati setelah dipecat sebagai tukang kebun. Karenanya, dia bersama kedua pelaku lainnya nekat mengambil barang-barang tersebut.

“Saya sakit hati karena dipecat dari pekerjaan,” jawabnya singkat.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sedangkan seorang pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP. wing-she

You Might Also Like

Indonesia-Arab Saudi Bahas Peningkatan Kerja Sama dalam Jaminan Produk Halal
Mendagri Tito Karnavian Minta Daerah Pastikan Kelancaran Arus Mudik
Modifikasi Cuaca di Jateng Utara, Antisipasi Meluasnya Banjir
Presiden Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor Temui Warga Yang Rayakan Natal
Bawaslu Mulai Rekrut Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Pendaftaran 21-27 September 2022
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?