SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menindaklanjuti permasalahan bangunan karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kelurahan Sambirejo Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang bersama Polsek Gayamsari melakukan pengecekan bersama pemilik lahan di lokasi.
“Hari ini kami lakukan tindak lanjut cekking tanah. Karena kami banyak masukan bahwa Satpol tidak tegas,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di lokasi, Kamis (1/8/2019).
Seusai melakukan pertemuan, Fajar menyampaikan, berhubung lahan tanah yang digunakan sebagai tempat karaoke, ternyata ada tanah yang sudah bersertifikat khususnya di blok 1 atau samping jalan (belakang penjual bambu). Dan ternyata pemilik tanah tidak mengizinkan kemudian meminta pembongkaran.
“Mendengar hal itu, saya sarankan untuk membuat surat ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Namun, Kami kembalikan ke kecamatan biar diberi teguran. Tiga kali teguran kami langsung melakukan pembongkaran,” tegas Fajar.
Kemudian untuk bangunan karaoke di dekat Pasar Johar Baru MAJT atau di blok 2 dan 3, Satpol PP juga diminta untuk membongkar. Setelah pengecekan ternyata ada empat pemilik sertifikat. Sehingga, ketika Satpol bongkar takutnya nanti dilakukan penuntutan pihak lain, karena ini kasus lama terkait sengketa tanah.
“Maka ini kami melakukan pengukuran, dan kami secepatnya akan mempertemukan pihak-pihak yang terkait. Sehingga kedepan ada solusi yang baik di satu sisi pemilik tanah tidak terdholimi dan pemilik bahan bangunan juga bisa nyaman,” tegasnya.
Guna menyelesaikan masalah tersebut, Satpol minggu depan akan mempertemukan mereka. “Adapun untuk lokasi di blok 1 akan kami bongkar minggu depan,” jelasnya.
Adapun ketika ditanya terkait izin usaha. Karena ini sudah terjadi, Fajar meminta pihak remaja masjid jangan melempar bola tapi juga memberikan solusi baiknya bagaimana.
“Kalau ini memang tidak ada masalah ya, akan diizinkan. Karena terkait pajak , selama ini PAD nya sangat luar biasa. Cuma kita belum ada kejelasan status tanahnya sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan blok 1 Ibu Anggoro yang juga hadir berharap Satpol segera meminta pembongkaran. Ia menegaskan bangunan karaoke tersebut liar. “Dulu sudah kami larang, tetapi mereka kembali mendirikan bangunan,” ujarnya.
Ia juga mengaku, sangat sulit untuk mengusir, karena ada beberapa oknum atau penguasa yang memaksa mendirikan bangunan.
“Kurang lebih sekitar 10 tahun mereka mendirikan bangunan. Padahal dulu rencana saya, kami buat mendirikan usaha” katanya.
Ia juga menyampaikan, ada sekitar 1,5 hektar lahan yang dimilikinya, tetapi lahan yang digunakan sebagai tempat karoake hanya sebagian. “Tidak ada seperempat, namun ada sekitar lima bangunan yang dirdirikan,” katanya. Ody-she


