in

Suara Tak Sah Pilpres Cuma 18.251, Rata-rata Coblos Dua Paslon

Maskup Asyadi, Ketua KPU Kabupaten Semarang. Foto : Budhi

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang diketahui, jumlah suara tidak sah pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019 lalu sangat sedikit dibandingkan suara sah.

Total suara tidak sah untuk Pilpres dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Kabupaten Semarang hanya 18.251 suara, sedangkan suara sah sebanyak 659.636 suara.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan, varian suara tidak sah yang dicermati oleh KPU saat memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara diketahui rata-rata mencoblos lebih dari satu kali pada dua pasangan calon presiden.

‘’Memang yang kita temukan tidak sah itu rata-rata karena nyoblos di gambar dua paslon, tapi ada juga yang mencoblos di luar kotak surat suara. Hampir di semua TPS kita temukan ada suara tidak sah,’’ ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Menurut Maskup, masyarakat lebih mudah memilih untuk surat suara pemilihan calon presiden (pilpres). Selain ukuran surat suaranya kecil, di surat suara pilpres juga ada tanda gambarnya. ‘’Jadi masyarakat lebih gampang memilih. Kalau kemudian ada yang mencoblos dua gambar calon presiden, kita tidak tahu apakah ada unsur kesengajaan,’’ ujarnya.

Maskup mengatakan, untuk surat suara tidak sah pemilu legislatif karena ukuran surat suara cukup besar dan butuh waktu lebih lama saat mencoblos. Sehingga ada kemungkinan terjadi kesalahan yang mengakibatkan suara tidak sah menjadi cukup tinggi.

‘’Tapi realitanya masyarakat sudah paham bagaimana cara memilih, bahkan untuk surat suara pemilu legisatif sudah mencoblos by name. Artinya pemilih sudah paham yang dicoblos calon legislatif karena proposional terbuka,’’ jelasnya sembari menyampaikan pemilih yang mencoblos by name caleg lebih banyak daripada mencobls partai politik (parpol).

Maskup membeberkan, jumlah pemilih di Kabupaten Semarang yang hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sebanyak 669.834 orang dari 778.993 pemilih atau sekitar 86 persen. ‘’Ini menunjukkan kesadaran masyarakat menggunakan hak pilihnya cukup tinggi, terutama dalam memilih calon presiden dan calon anggota DPRD Kabupaten Semarang. Pemilih DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD juga tinggi, tapi masih lebih rendah dibandingkan pemilih calon presiden dan DPRD Kabupaten Semarang,’’ bebernya.

Kata Maskup, pada Pemilu Serentak 2019 yang memang banyak diketahui masyarakat adalah pilpres dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Semarang. Sebab banyak masyarakat yang mendapat informasi mengenai pilpres dan pemilihan DPRD kabupaten, terutama dari para caleg.

‘’Kita sudah sosialiasi 5 jenis surat suara, tapi yang lebih intensif sosialisasi di masyarakat untuk pilpres dan DPRD kabupaten. Sehingga partisipasi dua jenis pemilihan ini lebih tinggi daripada DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD,’’ imbuhnya. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Efek Bongkar Kasus Mafia Bola, Lasmi Lolos ke Senayan

PPDB Sistem Zonasi Dekatkan Siswa dan Sekolah