By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tekan 112, Tak Kurang dari 20 Menit Terlayani
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tekan 112, Tak Kurang dari 20 Menit Terlayani

Last updated: 16 Oktober 2019 22:34 22:34
Jatengdaily.com
Published: 16 Oktober 2019 22:34
Share
Walikota Hendrar Prihadi usai luncurkan layanan call center 112 versi 3 berfoto bersama. Foto: Ugl
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan layanan call center 112 versi 3 yang dapat digunakan  masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan lebih cepat.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, peristiwa kegawatdaruratan dipastikan bisa tertangani maksimal 20 menit melalui layanan call center 112 yang teraktual ini.

“Layanan 112 ini upaya kami membuka media komunikasi dengan masyarakat, khususnya untuk kedaruratan yang perlu respon cepat seperti kebakaran, orang sakit, kecelakaan, semua bisa diakses. Maksimal 20 menit situasi bisa diatasi,” kata Hendi, usai peluncuran layanan tersebut di Hotel Semesta, Rabu (16/10/2019).

Kehadiran layanan call center 112 versi 3 ini menurut Hendi tidak serta merta seluruh masyarakat melapor melalui call center ini. Pelayanan Lapor Hendi yang sudah berjalan selama ini juga tetap ada.

“Hanya saja, layanan call center 112 ini lebih mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan. Apalagi, dengan call center 112 versi 3 ini, sejumlah OPD sudah terintegrasi,” katanya.

Dikatakannya, kalau kegawatdaruratan langsung bisa kontak dan berbicara melalui 112. Tetapi, kalau Lapor Hendi umumnya masalah yang tidak seketika langsung ditangani seperti, jalan rusak atau saluran mampet

Kepala Diskominfo Kota Semarang, Bambang Pramusinto menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah meluncurkan layanan Lapor Hendi untuk pengaduan masyarakat. Kemudian, Pemkot melengkapi layanan pengaduan melalui call center 112.

“Supaya tidak bingung, kami integrasikan. Adapun Call Center 112 versi 3 ini, kami tambahi vitur. Layanan baru ini kami integrasi dengan sejumlah OPD, sehingga bisa bergerak bersama menangani aduan masyarakat.

Misal, ada kejadian kebakaran. Petugas call center langsung forward ke Damkar dan Polisi,” jelasnya.

Layanan call center 112 versi 3 ini, sambung Bambang, sudah terintegrasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Kepolisian. OPD lain rencananya juga akan diintegrasikan dengan call center 112 versi 3 ini.

“Jika terdapat kejadian darurat di wilayah perbatasan Semarang, OPD Kota Semarang terkait juga bisa langsung melakukan penanganan. Misal Mranggen kebakaran, kami langsung bantu tidak harus nunggu dari kabupaten setempat,” tambahnya.

CEO ESA Kreasi Negeri, Agung Susanto mengatakan, call center 112 versi 3 ini memang dikemas untuk mempercepat pelayanan melalui sistem pengintegrasian.

“Termasuk Wali Kota, Pak Hendi bisa langsung mengecek berapa penelepon dalam sehari, berapa yang ditangani, dan berapa yang tidak diangkat,” katanya.

Pihaknya juga akan mengembanggkan pelayanan ini dengan mobile application. Nantinya, melalui mobile application masyarakat akan lebih mudah menggunakan layanan ini. Ugl–st

You Might Also Like

Antisipasi Polusi Asap Hitam, Trans Semarang Dipasangi Konverter Gas
Pemutakhiran Data, Jumlah Pemilih di Demak Menurun Dibandingkan DPT Pilbup 2020
Perbaiki Alam, PKH Guntur Giatkan Penghijauan Lingkungan
Cek di Sini, KAI Daop 4 Semarang Berikan Tarif Khusus untuk Kereta Api dan Relasi Tertentu
Siapkan Kurikulum MPWK, FT Unissula Libatkan Alumni Gelar Public Hearing
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?