By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Terlambat, Penyusunan Peraturan Pelaksana UU Pemajuan Kebudayaan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terlambat, Penyusunan Peraturan Pelaksana UU Pemajuan Kebudayaan

Jatengdaily.com
Published: 1 Juli 2019 14:41
Share
Gunoto Saparie
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) mempertanyakan keseriusan komitmen pemerintah terhadap pembangunan bidang kebudayaan. Hal ini karena peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan dua tahun lalu ternyata terlambat disusun.

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan, setelah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan, setiap materi muatan undang-undang itu harus dilaksanakan sesuai amanatnya. UU Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan 21 substansi yang perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.

Tetapi sampai saat ini baru satu 1 peraturan pelaksana yang berhasil disusun pemerintah, yaitu Perpres 65/2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

“Padahal merujuk Pasal 60 UU Pemajuan Kebudayaan, keseluruhan ketentuan tersebut harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak undang-undang disahkan. Tertundanya penyusunan regulasi saya kira bukan hanya perkara teknis, namun berkaitan dengan keseriusan dan komitmen pemerintah terhadap kebudayaan. Tentu saja ini memprihatinkan,” tandasnya.

Menurut Gunoto, pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, tentu saja sangat menunggu peraturan pelaksana UU Pemajuan Kebudayaan itu. Karena bagi mereka keberadaan peraturan pelaksana akan menambah nilai justifikasi dalam penyusunan peraturan di tingkat daerah, perencanaan program, dan dukungan anggaran.

“Memang ada daerah yang mengambil langkah aktif menyusun peraturan pelaksanaan tingkat daerah setelah disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan. Ada pula daerah yang telah menyusun peraturan daerah terkait kebudayaan sebelum lahirnya UU itu. Namun, pemerintah pusat perlu melakukan asistensi sehingga ada harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi tersebut,” ujarnya. st

You Might Also Like

Disdikbud Batang Larang Pesta Perpisahan di Luar Sekolah, Fokus pada Kreativitas Siswa
Pertama di Pulau Jawa, Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa di Solo Diresmikan
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto Dorong Fasilitas Ambulans Berkualitas untuk Masyarakat Miskin Ditanggung BPJS Kesehatan
Cegah Covid-19, Tim Velox BIN Sosialisasikan AKB bagi Pegawai & Pengurus MAJT
Hendi Manfaatkan Tarawih jadi Ajang Silaturahmi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?