SLAWI (Jatengdaily.com)- Dengan dalih terlilit hutang, seorang wanita warga Kabupaten Tegal nekat mencuri sepeda motor. Lis (40) warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal harus berurusan dengan polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dia ditangkap petugas beserta barang bukti satu unit sepeda motor bernopol G–2583–AGF milik Nurhayati, yang tinggal satu desa dengan tersangka. Selain sepeda motor, petugas juga menyita kunci duplikat motor korban yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, menurut Wakapolres Kompol Arianto Salkery, modus yang digunakan tersangka dengan menggandakan kunci sepeda motor korban terlebih dahulu, dan disaat korban lengah, motor korban dibawa kabur.
”Setelah berhasil dicuri, sepeda motor korban digadaikan,dgn tujuan mendapatkan uang cepat guna melunasi hutangya,” jelasnya, Jumat (23/8/2019). wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings