THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

0
ung.nanang suswanto

Nanang Suswantoro, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Semarang.Foto : Budhi

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang diwajibkan untuk membayar atau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2019 kepada karyawannya. Ketentuan yang mewajibkan perusahaan membayar THR pekerja itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

‘’Sesuai ketentuan, pemberian THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Kita minta perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku. Upah yang diberikan dalam rangka pemberian THR terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,’’ tandas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Nanang Suswantoro, Senin (20/5).

Nanang menjelaskan, dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

‘’Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,’’ jelas pria penggemar mobil jeep itu.

Menurut Nanang, perusahaan juga punya kewajiban memberikan THR kepada pekerja yang berstatus kontrak atau pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT). Ketentuannya, pekerja berstatus kontrak yang hubungan kerjanya masih berlangsung sampai hari raya keagamaan dan telah mempunyai masa kerjasatu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR keagamaan.

‘’Besaran THR bagi pekerja berstatus kontrak dihitung secara proposional mengacu peraturan yang berlaku,’’ katanya.
Selain THR, jelas Nanang, pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Hal ini diatur dalam pasal 80 UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

‘’Masing-masing perusahaan diharapkkan melakukan pengaturan waktu kerja pada bulan ramadhan, termasuk pengaturan/pembatasan waktu lembur guna memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,’’ pungkasnya. rus-yds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version