SLAWI (Jatengdaily.com). Maling sepeda motor yang kerap beroperasi di seputaran Objek Wisata Guci akhirnya dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tegal, dari pengakuanya dia berprofesi sebagai Seorang tukang parkir di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Tidak hanya mencuri motor, tukang parkir tersebut juga mencuri HP milik korban. Pelaku tersebut adalah M Safa (22), warga Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Dia melakukan aksinya tersebut pada Sabtu (24/8/2019) lalu dengan mencuri motor Vario G 5456 OP beserta HP Oppo milik korban.
Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery menuturkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama rekan yang kini menjadi buronan. “Satu lagi buron. Dia ini tukang parkir juga tapi nyambi jadi maling. Dari pengembangan ternyata tersangka juga kerap melakukan pencurian di sekitar wilayah Bojong,” kata Kompol Arianto, Kamis (12/9/2019).
Dari pengembangan Unit Reskrim Polsek Bojong, tambah Wakapolres, pelaku pun diketahui sempat melakukan aksi pencurian di sekitar Obyek Wisata Pemandian Air Panas Guci.
Sebab, selain barang bukti berupa motor dan HP, polisi turut menyita Kamera Mirrorles hasil curian pelaku. “Jika ada kesempatan, pelaku ini tak segan langsung mengambil barang berharga milik korban. Seperti kasus pencurian motor, pelaku nekat masuk rumah korban untuk mengambil kunci dan HP,” terangnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. wing-she