in

Wakil Ketua DPR Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Taufik Kurniawan (berpeci) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap. Foto: sdi-yds

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Ketua DPR yang menjadi terdakwa perkara penerimaan suap untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono. Hukuman ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman terdakwa berupa denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah terbukti menikmati uang fee Rp 4,85 miliar. Sedangkan sisa uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta telah dibayarkan saksi Wahyu Kristianto.

Dalam perkara ini majelis hakim mendakwa Taufik Kurniawan menerima fee, untuk pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari APBNPerubahan 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Terdakwa Taufik Kiurniawan maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jual Tembakau Gorila Dua Pemuda Diamankan

Pola Hidup Tak Sehat Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung