By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Walikota Sidak Toko Jual Produk Kecantikan dan Obat Tak Berizin
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Walikota Sidak Toko Jual Produk Kecantikan dan Obat Tak Berizin

Jatengdaily.com
Published: 19 November 2019 08:39
Share
Walikota Tegal sidak dan sisi obat dan produk kecantikan tak berizin. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono melakukan inspeksi mendadak (sidak)  menyisir sejumlah toko yang menjual produk kecantikan dan obat-obatan tak berizin, Senin (18/11/2019). Walikota bersama rombongan juga menyisir toko yang menjual jenis obat berlogo biru. Seharusnya obat dengan logo tersebut hanya didapat di apotek.

Sidak yang dilakukan ini dalam rangka pengawasan produk kecantikan dan obat yang dijual di wilayah Kota Bahari ini.

Sedikitnya empat tempat disisir oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kepala Dinkes Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari, perwakilan Forkompinda, dan lainnya. Empat lokasi tersebut beralamat di Jalan Kapten Sudibyo, Jalan KS. Tubun, Jalan Teuku Umar dan Jalan Cik DItiro Tegal Selatan.

Pantauan dilapangan  pengecekan meliputi ijin BPOM, surat izin edar, kandungan obat dan lainnya. Hasilnya, didapati sejumlah produk obat  yang diketahui melanggar aturan. Adapula jenis obat tertentu masih dijual bebas di toko yang seharusnya hanya dijual di apotek.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono usai sidak mengatakan pihaknya menemukan beberapa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, juga terdapat jenis obat yang semestiya tidak boleh dijual di toko kecuali apotek. “Kalau obat tersebut dijual ditoko harus ada penanggung jawab, paling tidak Assisten Apoteker,” kata Dedy.

Dedy Yon menegaskan bahwa pedagang tidak boleh menjual obat yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan, Kadaluarsa dan jenis obat membahayakan masyarakat Kota Tegal.  Apabila kedapatan pedagang yang membandel, Dedy mengungkapkan tidak segan-segan mencabut izin usahanya.

Selanjutnya para pedagang diberikan himbauan agar tidak menjual obat-obatan yang tak berizin. Dalam kesempatan itu, Dinkes Kota Tegal membawa sejumlah sampel obat yang tidak memiliki izin edar. Wing-she

You Might Also Like

Khofifah Ajak Alumni Unair Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Melihat Budidaya Lebah Trigona di Lahan Pascatambang Semen Baturaja
Angka Kasus COVID-19 Melonjak Bukan Berarti Keadaan Kian Buruk
Bersertifikasi Ahli K3 Umum, Dosen SV Undip Dijamin Profesional
PWI Jateng Bersama Aliansi Jurnalis dan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak RUU Penyiaran
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?