10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Presiden

1 Min Read
Presiden Joko Widodo. Foto: dok

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Hal ini tertuang dalam Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020.

Berikut 10 lembaga yang dibubarkan pemerintah:

  1. Dewan Riset Nasional
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Pembubaran tersebut dengan alasan, kesepuluh lembaga negara tersebut dinilai tidak efisien untuk menggenjot rencana strategis pembangunan nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020,” tulis Perpres tersebut.

Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait. she

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.