SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 365 narapidana di Jateng mendapat remisi Natal 2020. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana di antaranya langsung bebas dapat remisi khusus 2.
“Dua warga binaan langsung bebas hari ini dari Lapas kelas I Semarang dan Rutan Kelas II Wonogiri. Mereka bebas karena dapat masa pengurangan hukuman 1 bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Jateng, Meureh Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Dia menyebut jumlah 365 narapidana yang mendapat remisi Natal bisa bertambah. Sebab pihaknya sedang menunggu beberapa orang narapidana sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi serupa.
“Kita menunggu 49 orang narapidana dapat usulan remisi. Paling lambat surat keputusan remisi keluar awal Januari 2021,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Priyadi mengatakan untuk 363 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, jumlah pengurangannya bervariasi yaitu 15 hari ada 14 orang, 1 bulan ada 239 orang, 1 bulan 15 hari ada 70 orang, 2 bulan ada 40 orang.
“Itu hak yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya adalah dengan mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Lapas,” kata Priyadi. adri-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings