By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 5.991 Napi di Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 606 Napi LP Kedungpane Juga Peroleh Keringanan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

5.991 Napi di Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 606 Napi LP Kedungpane Juga Peroleh Keringanan

Last updated: 17 Agustus 2020 17:20 17:20
Jatengdaily.com
Published: 17 Agustus 2020 17:20
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Setiap merayakan HUT Kemerdekaan RI, Kemenkumham memberi remisi bagi para tahanan se Indonesia, termasuk di Jateng. Begitu juga tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenkumhan Jateng, Priyadi mengatakan, sedikitnya 5.991 narapidana di Jateng mendapatkan. Sedangkan 93 orang langsung bebas pada Senin (17/8/2020) hari ini. Demikian penjelasannya, dalam siaran persnya.

Berikut rincian yang bebas. Untuk kasus pidana  umum 3.697 orang, terorisme 23 orang, narkotika 2.238 orang, korupsi 19 orang, illegal loging 8 orang, illegal trafficking 2 orang, dan money laundring 4 orang.

Rincian lainnya yaitu sebanyak 5.898 mendapatkan remisi umum I yang artinya masih harus menjalani sisa masa pidana. Kemudian 93 orang lainnya mendapat remisi umum II atau langsung bebas.

LP Kedungpane

Sementara itu, dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kedungpane dilaporkan, sebanyak 606 narapidananya mendapat remisi atau pengurangan hukuman penjara tepat pada 17 Agustus 2020.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, total remisi umum yang diberikan kepada 606 narapidana ini sesuai dengan usulan yang pihaknya lakukan sebelumnya.

Mereka terdiri atas 420 narapidana kasus pidana umum, 1 narapidana terorisme, 177 narapidana kasus narkotika dan 8 narapidana kasus korupsi.

Adapun masa remisinya pun bermacam-macam. Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, sampai enam bulan. Remisi diberikan berdasarkan syarat tertentu. She  

You Might Also Like

Jateng Siap Operasi Rokok Ilegal
Modus Ajak Kencan di Hotel, Pria Ditangkap Bawa Kabur Mobil Temannya
Muhaimin Serahkan Bantuan Sarpras Posyandu untuk Turunkan Stunting
Santri Putri Ponpes Al Amanah Weding Demak Khatamkan Al-Qur’an 30 Juz
Sidang Paripurna DPR Setujui Proses Naturalisasi Jordi dan Sandy
TAGGED:kemenkumhamLP Kedungpaneremisi tahanana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?