By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 54 Destinasi Wisata di Semarang Kembali Dibuka
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

54 Destinasi Wisata di Semarang Kembali Dibuka

Last updated: 10 Juli 2020 17:08 17:08
Jatengdaily.com
Published: 10 Juli 2020 17:08
Share
Salah satu objek wisata Kawasan Kota Lama Semarang. Foto: jdc
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Sebanyak 54 destinasi wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang kembali dibuka bagi pengunjung maupun wisatawan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwiata Kota Semarang Indriyasari mengatakan, dibukanya destinasi wisata dan tempat hiburan lantaran telah mengantongi izin rekomendasi dari Pemerintah Kota Semarang.

“Dari yang sudah mengajukan izin ada 134 tempat wisata dan hiburan. Tapi yang baru diterima 53. Ditambah Lawang Sewu, berarti 54 lokasi yang sudah diizinkan,” ungkap Indriyasari kepada wartawan.

Indriyasari mengatakan, tempat wisata di Kota Semarang yang sudah mulai dibuka bagi wisatawan yakni Puri Maerokoco, Sam Po Kong, Kampung Jawi, dan Lawang Sewu. “Kita cek juga tempat wisata Goa Kreo dan Waduk Jatibarang,” jelas Indriyasari.

Sedangkan, lanjutnya, untuk tempat hiburan yang sudah mulai beroperasi rata-rata seperti bisnis karaoke, spa, lounge dan arena permainan. Indriyasari memastikan setiap tempat wisata dan hiburan yang ingin beroperasi di masa pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ketat.

Pemkot Semarang tidak akan memberi izin rekomendasi bagi tempat wisata dan hiburan apabila protokol tersebut tidak bisa terpenuhi. Bahkan, destinasi wisata dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan disanksi. “Nanti ada sanksi lisan, tertulis, dan penutupan. kemarin ada beberapa karaoke sudah kita beri peringatan lisan karena ada yang buka di luar jam yang sudah kita tentukan,” pungkasnya. She

You Might Also Like

Penderita Asam Lambung Wajib Batasi Konsumsi Lima Jenis Sayuran Ini
Bersama Kejari, Wali Kota Agustina Beri Penghargaan Desa dan Kelurahan Tertib Kelola Keuangan
Pemerintah Luncurkan Logo Peringatan HUT ke-79 RI, Ini Maknanya
Waspada, Modus Penipuan via WhatsApp Mencatut Foto Wali Kota Agustina untuk Kepentingan Pribadi
Program GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025
TAGGED:54 destinasi di semarang dibukawisata di semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?