By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tersandung Narkoba, Dwi Sasono Mohon Rehabilitasi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tersandung Narkoba, Dwi Sasono Mohon Rehabilitasi

Last updated: 1 Juni 2020 17:43 17:43
Jatengdaily.com
Published: 1 Juni 2020 17:26
Share
Dwi Sasono. Foto: Instragram
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Usai ditangkap atas kasus pemilikan dan pemakaian narkoba, Dwi Sasono mengakui bahwa dirinya telah menggunakan barang haram tersebut.

“Pertama saya ingin ucapkan terima kasih kepada teman kepolisian yang baik mengurus saya di sini. Saya memang betul, saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Senin  (1/6/2020).

Dia juga mengatakan, sebagai korban ketergantungan narkoba dan ingin sembuh dari penggunaan ganja.

Sementara itu, dia melalui kuasa hukumnya pun minta rehabilitasi. Sebab, menurutnya, dia bukan penjahat dan pengedar barang haram tersebut.

Sementara itu, polisi menyebut artis Dwi Sasono (40) telah didampingi kuasa hukumnya, memang mengajukan permohonan rehabilitasi. 

Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), menyebut pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka.

Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk mengecek apakah tersangka memang butuh dilakukan rehabilitasi.

Seperti diketahui Dwi Sasono ditangkap di kediamannya beberapa hari yang lalu dengan barang bukti 16 gram ganja. 

Yusri mengatakan pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. She

You Might Also Like

Kunjungi MAJT, Konsul Jenderal China Bahas Lanjutan Kerja Sama
Organda Pelabuhan Tanjung Emas Keluhkan Lahan Parkir Minim
Kolaborasi Penjaminan Mutu Pendidikan Pusat dan Daerah Itu Bernama Si Jamu Cerdas
Jokowi Tinjau SMK Gratis Bikinan Ganjar; Inisiatif Sangat Bagus dari Jawa Tengah
Latihan Perdana di Tiongkok, Timnas U-20 Matangkan Permainan, Mulai Berlaga 13 Februari 2025
TAGGED:Dwi sasonoNarkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?