By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, namun Ada Syaratnya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, namun Ada Syaratnya

Last updated: 14 Juni 2020 10:50 10:50
Jatengdaily.com
Published: 14 Juni 2020 10:47
Share
ilustrasi. Foto: kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Menikah di tengah pandemi corona yang menuju ke kondisi new normal, saat ini bisa dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Namun, masyarakat pun harus tahu syarat dan ketentuannya.

Hal ini menyusul dimana Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Dalam surat edaran yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. 

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. “Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta. Pernyataan ini  dialnsir oleh redaksi dari laman Kemenag, pada Minggu (14/6/2020).  

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin. 

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal). “Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin. 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan. 

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain adalah dimana layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan, dan lainnya. She

You Might Also Like

Operasi SAR Longsor Cisarua Dilakukan 24 Jam Non-Stop
KPK Tahan Satu Tersangka Pelaku Suap Pengadaan di Basarnas
Polda Periksa 20 Saksi, ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Suami Istri
Diresmikan Walikota, Kini Semarang Punya Taman Parkour Bantuan PT Marimas
UHC dan Pelayanan Kesehatan Harus Jalan Berdampingan
TAGGED:nikah di luar KUAnikah saat corona
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?