By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Daerah Siap Tangani Sengketa Pendaftaran Paslon
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Daerah Siap Tangani Sengketa Pendaftaran Paslon

Last updated: 4 September 2020 07:46 07:46
Jatengdaily.com
Published: 4 September 2020 07:46
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan Bawaslu daerah siap mengawasi seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada 4 – 6 September 2020. Dia berharap mekanisme pendaftaran calon sesuai aturan perundang undangan. Namun apabila ada sengketa yang muncul, Bawaslu bakal memfasilitasi penyelesaian sengketanya.

Bagja menjelaskan pengawas pemilu akan hadir secara fisik pada waktu pendaftaran. Bawaslu akan melihat seluruh proses pendaftaran pencalonan seperti memastikan kelengkapan berkas, ketepatan pendaftaran calon, dan kesesuaian dengan aturan.

“Kami harapkan KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dalam pemberkasan yang akan dilakukan KPU provinsi/kabupaten/kota dan sehingga akses yang bisa dilakukan Bawaslu juga bisa diberikan KPU,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu pada Jumat (4/9/2020).

Selain itu, Bagja memandang dalam tahapan pencalonan berpotensi terjadi konflik antara dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan cabang (DPC) yang bisa berujung pada penyelesaian sengketa. “Kami tidak menginginkan terjadinya sengketa, tetapi jika terjadi maka mau tidak mau sengketa tersebut dapat dilakukan di Bawaslu,” jelas Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Bawaslu, lanjut Bagja, juga melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi kepada para pihak khususnya partai politik dalam hal sengketa pencalonan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya sengketa pencalonan.

Adapun dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan yaitu UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Bagja menjelaskan Peraturan KPU Tahapan Pencalonan akan dipakai untuk menilai proses yang dilakukan penyelenggara di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran. Kemudian Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.

Lalu ada pula Surat Edaran Bawaslu Nomor 0257/2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Sekarang ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19. Dalam Perbawaslu ini Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran berbasis daring dan penyelesaian sengketa berbasis daring, kecuali pembuktian,” jelasnya. She

You Might Also Like

Bandara Ewer Siap Layani Transportasi Masyarakat Asmat Papua
Perluas Layanan, LKM Demak Sejahtera Cabang Gajah Resmi Beroperasi
Naik Kereta dari & ke Jakarta Kini Tak Perlu SIKM Lagi
Jelang Ramadhan dan Lebaran, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Diskon Tarif Trasportasi
Tingkat Konsumsi Ikan di Jateng Rendah, DKP Distribusikan ke Pedalaman
TAGGED:bawaslupendafatran calon
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?