in

Bawaslu Waspadai Pelanggaran Dana Kampanye lewat Bansos & CSR di Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengungkapkan potensi pelanggaran penggunaan dana kampanye diwaspadai terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, di tengah pandemi Covid-19.

Fritz mengungkapkan potensi pelanggaran bisa ditemukan saat adanya penggunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pemerintah. Biasanya, dia melihat anggaran dipergunakan untuk mengkampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemik.

“Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali,” ujarnya dalam diskusi daring bersama KPU dan PPTATK di Jakarta, seperti dilansir dari laman Bawaslu, pada mInggu (23/8/2020).

Tidak sampai disitu, Fritz menyatakan ada juga potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Dari hal tersebut, Bawaslu akan menelisik motif dibalik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.

“Nah sebenarnya bisa saja, tapi itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye,” jelas Fritz.

Soal rekening khusus dana kampanye, menurutnya rentan terjadi potensi pelanggaran pada lonjakan rekening pribadi paslon Fritz melihat hal ini bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanyenya.

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz menjelaskan ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.

“Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu itu.

Dari potensi yang disampaikan, Fritz menjelaskan perlu digaungkan juga sanksi yang bisa diterima jika melakukan pelanggaran tersebut. Dia menyebutkan sanksi tersebut adalah sanksi administratif dan pidana.

“Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana,” jelasnya. She

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jelang Pilkada, Polres Pemalang Jaga Kondisi Aman dan Damai

7 Tahun Menanti, Lyra Virna & Fadlan Dikaruniai Bayi Laki-laki