By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Beda Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pilkada dengan Pemilu, Abhan: Rekomendasi Tetap Mengikat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Beda Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pilkada dengan Pemilu, Abhan: Rekomendasi Tetap Mengikat

Last updated: 17 September 2020 06:35 06:35
Jatengdaily.com
Published: 17 September 2020 06:35
Share
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Humas Bawaslu RI
SHARE

MAROS (Jatengdaily.com)- Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Meski begitu, dia memastikan rekomendasi Bawaslu daerah dalam pilkada wajib dilaksanakan KPU setingkat.

Abhan menjelaskan penanganan pelanggaran adminitrasi pada Pemilu 2019 lalu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan, sedangkan untuk pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti.

“Beda dengan UU Pemilu 7/2017 yang menjadi dasar pileg dan pilpres, semua produknya adalah putusan, lewat ajudikasi. Tetapi ranah pelanggaran administrasi pilkada ini melalui mekanisme klarifikasi dan kajian yang hasilnya adalah rekomendasi (berdasarkan UU Pilkada 10/2016),” ujarnya saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020).

Lebih lanjut, dalam siaran persnya seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, dia menerangkan, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan masyarakat dengan mekanisme Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, lanjutnya, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil atas objek pelanggaran adminitrasi terpenuhi. “Sehingga rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti,” tegas dia.

“Terkait fungsi penangan pelanggaran Bawaslu punya kewenangan dua hal, yaitu pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana. Ketika penanganan pelanggaran administratif, Bawaslu pada hasilnya di dalam pilkada ini berupa rekomendasi kepada KPU maupun peserta. Hukumnya wajib untuk ditindaklanjuti meskipun bukan putusan,” tambah Abhan.

Perlu diketahui, berdasarkan UU Pilkada 10/2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada). Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Masa bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Apabila KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, akan diberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. she

You Might Also Like

Jelang Lebaran, Dishub Kota Semarang Tak Lakukan Penyekatan di Batas Kota
Ruko Sepanjang 94 Meter Ambles
Ribuan Mahasiswa Lampung Antusias Ikuti Kuliah Umum Bersama Ganjar
Pecatan Polisi Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Jateng karena Edarkan Sabu
Sejarawan Sebut HUT Kota Jakarta Merupakan Peringatan Kemenangan Koalisi Nusantara Pimpinan Fatahillah
TAGGED:Abhanbawaslu ripilkada
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?