By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Begini Mekanisme Daerah Terapkan PSBB
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Begini Mekanisme Daerah Terapkan PSBB

Last updated: 1 April 2020 17:40 17:40
Jatengdaily.com
Published: 1 April 2020 17:40
Share
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro. Foto: dok.BNPB
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret (31/3/2020).

Juri menyampaikan bahwa peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah COVID – 19. Namun, Juri mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah.

“Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang, untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,” kata Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Implementasi peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap dan komprehensif, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan.

Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pemberlakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.

“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” lanjut Juri.

Di samping itu, Juri menambahkan bahwa selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID – 19.

“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19,” lanjut Juri. yds

You Might Also Like

Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK Hewan Ternak, 10 Ribu Vaksin Mulai Didistribusikan Termasuk ke Jateng
Ketua DPR Himbau Masyarakat Bersatu Hadapi Corona dan Lakukan Pencegahan Mandiri
Pasien Kanker Sering Terlambat Periksa ke RS
Menjaga Sawah, Menjaga Pangan: Semarang Perkuat Hak Petani dengan Perda Baru
PSIS Lepas Wawan Febriyanto dengan Skema Transfer
TAGGED:bnpbCOVID 19juri ardiantoropembatasan sosial berskala besarpsbb
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?