By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BNN Ungkap Jaringan Bisnis Sabu yang Dikendalikan Narapidana dari LP Kedungpane
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BNN Ungkap Jaringan Bisnis Sabu yang Dikendalikan Narapidana dari LP Kedungpane

Last updated: 25 Februari 2020 18:03 18:03
Jatengdaily.com
Published: 25 Februari 2020 18:03
Share
BNN Jawa Tengah mengungkap jaringan bisnis barang haram jenis sabu yang dikendalikan dari LP Kedungpane, Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap jaringan bisnis barang haram jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Bisnis narkotika itu terbongkar setelah BNN Jawa Tengah menangkap dua warga yang sedang melakukan transaksi sabu di daerah Pedurungan.

Menurut Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Beny Gunawan, mengatakan, dua orang yang ditangkap itu merupakan warga Semarang, yakni JD (30) bertindak sebagai pengantar sabu, sedangkan ALF (27) bertindak sebagai penerima.

“Modusnya, JD menyerahkan bungkusan berisi sabu kepada ALF yang sedang menunggu di motor,” kata Beny, di Semarang, Selasa (25/2/2020).

Dari penggerebekan ini, kata Beny, BNN Jateng menemukan sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil esktasi. Turut disita sebagai barang bukti, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, lima unit handpone, dan satu unit motor tanpa nomor polisi.

“Kasus mereka terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan ke dua tersangka,” ujar Beny.

Beny menambahkan penangkapan JD dan ALF ini mengungkap bisnis narkotika yang dikendalikan dari penjara Semarang. Seorang narapidana di Lapas Kedungpane, Harry Kurniawan alias Keling, ditangkap karena diduga kuat memerintahkan ALF mengambil sabu dari JD. “ALF disuruh mengambil sabu oleh Harry dengan menggunakan handphone Oppo F2,” jelas Beny.

Atas kasus ini, BNN Jateng menjerat para tersangka dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beny mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ke tiga tersangka ini ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati,” beber Beny. adri-she

You Might Also Like

Indonesia Siap Aktif di New Development Bank untuk Kemitraan Ekonomi
Didorong, Insentif Tenaga Medis yang Tangani Corona
Cegah Penyebaran Covid-19, Masuk Kota Semarang Wajib Lapor dengan SIDATANG
BNNP Jateng Ungkap Peredaran 6.000 Gram Ganja dari Sumut Siap Edar ke Tegal
Anggota DPRD Kota Semarang, Wisnu Pudjonggo Meninggal Karena Covid-19
TAGGED:Benny GunawanBNN JatengLP KedungpaneNarapidana Jual SabuSabu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?