SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus narkoba jenis shabu dan ekstasi di wilayah Solo Raya, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banyumas. Adapun pemberantasan peredaran barang haram tersebut berkat laporan dari masyarakat.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan mengatakan peredaran narkoba di Solo Raya terdapat di 2 wilayah yaitu Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
“Pengungkapan pertama di Solo Raya terjadi pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 00.05 Wib, di Kadilangu, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo menangkap tersangka NVT (28) warga Prambanan, Klaten. NVT diamankan tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta saat akan mengambil pesanan shabu seberat kurang lebih 50 gram. Narkoba itu didapat dari Warga Binaan LP Klaten bernama Leo Elyarso (42). Selanjutnya, NVT berencana akan bekerjasama dengan tersangka DD alias Pedhet untuk mengedarkan narkotika jenis shabu,” terang Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan, saat press rilis di Kantor BNNP Jateng, Selasa (4/7/2020)
Di hari lain, Kamis (16/7/2020) pukul 01.45 WIB, tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka AS alias Bambang Pithik (48) di rumah kosong di Jalan Bima IV Serengan, Kota Surakarta, dengan barang bukti shabu 102 gram dan ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir.
Dari hasil penyelidikan, AS diketahui menerima narkoba perintah dari S (49) Warga Binaan LP Pati untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di wilayah Solo Raya.
“Kemudian tim BNNP Jateng berkoordinasi dengan jajaran LP Pati mengamankan S alias Cuplis beserta barang bukti HP untuk dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian, untuk kasus pengungkapan di Subah, Batang, pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib, Tim BNNP Jateng dan BNNK Batang menangkap AW (42) warga Dukuhseti, Pati. Mereka ditangkap saat akan menerima shabu dari seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Scoopy warna merah.
“Dari tangan AW ditemukan barang bukti jenis shabu seberat kurang lebih 20 gram. Dari pengakuan AW, diketahui menerima perintah shabu tersebut oleh seorang napi LP Pati berinisial AF alias Subhan alias Kasbon (40). Selanjutnya, BNNP Jateng berkoordinasi dengan pihak LP Pati untuk mengamankan AF beserta barang bukti HP,” jelas Benny
Sedangkan di Banyumas, tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus narkotika yang di duga jenis shabu dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 0.46 gram.
Diterangkan Benny, pengungkapan kasus transaksi shabu tersebut bermula pada hari Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.20 WIB, petugas gabungan mendatangi sebuah rumah milik KSMT yang diduga merupakan jaringan dari tersangka Arifin.
“Setelah tim masuk dan menanyakan keberadaan tersangka kepada istri, didapati SGY alias Dabol (44) berada di dalam kamar mandi sedang membuang barang bukti ke dalam kloset. Setelah digeledah petugas mendapati sebuah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi dan diakui SGY barang itu miliknya. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Benny menyebutkan pengungkapan kasus tersebut diatas merupakan bentuk sinergitas yang dilakukan jajaran Lapas Pati, Klaten dan Kakanwilkumham Jawa Tengah. adri-she
GIPHY App Key not set. Please check settings