By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BPJS Terima Pembatalan Kenaikan Iuran, Mekanisme Pelaksanaan Tunggu Koordinasi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BPJS Terima Pembatalan Kenaikan Iuran, Mekanisme Pelaksanaan Tunggu Koordinasi

Last updated: 13 Maret 2020 19:51 19:51
Jatengdaily.com
Published: 13 Maret 2020 12:02
Share
Andayani Budi Lestari. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS. Hal ini menyusul,  MA yang mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Perpres 75 tahun 2019.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

Namun, apapun keputusan MA, pihaknya  menerima dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjutinya.

”Surat salinan belum diterima. BPJS belum tahu persis seperti apa. BPJS pasti akan melaksanakan apapun keputusannya,” kata Andayani, Kamis (12/3/2020) di Semarang, saat acara sarasehan dengan Pusdokkes Polri.

Jika sudah diterima maka akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut diberlakukan mulai Januari 2020 atau kapan. “Iya berlakunya kapan masih tunggu kordinasi,” imbuhnya.

Termasuk apakah sisa iuran akan dikembalikan ke peserta atau bagaimana, nantinya akan menggunakan IT.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran sempat naik.

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari Rp  51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Dengan Keputusan MA itu, maka iuran dikembalikan seperti semula.

Kelas III sebesar Rp 25.000,

Kelas II Rp 51.000 dan

Kelas I RP 80.000. she  

You Might Also Like

LHS akan Bicara soal Moderasi Beragama di Vihara Tanah Putih
Harus Ada Verifikasi PSSI dan PASI Agar Sport Center Demak Boleh Digunakan Pertandingan Liga
Kiai se-Jateng Istighosah dan Doa Bersama Antarkan Ganjar Purna Tugas
Brigadir Yoshua Masih Hidup Sepulang dari Magelang
BI Cabut 24 Pecahan Rupiah Kertas & Logam Dari Peredaran, Segera Tukarkan Biar Bisa Berfungsi
TAGGED:BPJS Kesehatan batal naikMA
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?