By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Cari Napi Cai Chang Pan, Pasukan Brimob Sisir Hutan Tenjo
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cari Napi Cai Chang Pan, Pasukan Brimob Sisir Hutan Tenjo

Last updated: 4 Oktober 2020 09:35 09:35
Jatengdaily.com
Published: 4 Oktober 2020 09:35
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Humas Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) -Polda Metro Jaya menyebut terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, Cai Chang Pan sempat keluar dari hutan di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan keterangan warga sekitar.

“Ada keterangan dari warga, dia memang sempat keluar dari hutan dan membeli makanan. Kemudian dia kembali lagi masuk ke dalam hutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Sabtu (3/10/2020).

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Yusri, pihaknya mengejarnya ke dalam hutan. Untuk memperluas pencarian, Polda Metro Jaya juga menerjunkan anggota Brimob.

“Makanya kita perkuat dan di back up dengan tim Brimob. Kita melakukan perluasan lagi desa-desa sekitar,” ungkap Yusri.

Diketahui, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sebagai informasi, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. she

You Might Also Like

Dekan dan Pejabat Struktural Diminta Besarkan Prodi dan Fakultas
Agar Kulit dan Ketiak Tak Kering, Ini Saran Ahli untuk Para Hijaber
Mainkan Naga Bonar, Gading Marten Beda dari Deddy Mizwar
Pengamanan Ibadah Jelang Paskah di Kota Salatiga Ditingkatkan
Pungli dari 4 Kelompok Preman Pelabuhan Tanjung Priok Bisa Raup Ratusan Juta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?