By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cegah Kerumunan, Paslon Bisa Manfaatkan Media Sosial dalam Kampanye Pilkada
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cegah Kerumunan, Paslon Bisa Manfaatkan Media Sosial dalam Kampanye Pilkada

Last updated: 6 November 2020 17:03 17:03
Jatengdaily.com
Published: 6 November 2020 17:03
Share
ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Tahapan kampanye Pilkada 2020 berlangsung sejak 26 September 2020 dan akan berakhir hingga 5 Desember 2020. Di dalamnya terdapat debat terbuka dan penayangan iklan kampanye. Pada masa ini tiap pasangan calon (paslon) juga diharapkan dapat menyebarluaskan profil, visi misi dan program kerja kepada masyarakat dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membuka diskusi virtual (webinar) bersama stakeholder, perserta pemilihan dan juga masyarakat, Jumat (6/11/2020). Pria asal Pulau Dewata berharap melalui kegiatan ini akan memperkuat sosialisasi dan koordinasi agar tercipta satu kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tahapan kampanye yang aman dan sehat.

“Terutama penerapan protokol kesehatan, semua harus bisa memahami tujuannya meminimalisir potensi penularan Covid-19.  Seperti pelaksanaan pembatasan tim kampanye paslon yang hadir, KPU juga memberikan perlakuan setara kepada seluruh paslon dan disiarkan oleh media elektronik TV. Durasi waktu 120 menit dengan 90 menit acara inti debat dan 30 menit iklan, jika lebih dari 3 paslon bisa 150 menit dengan 120 menit acara inti debat dan 30 menit iklan,” papar Dewa.

Dewa juga menjelaskan, KPU memfasilitasi iklan kampanye paslon di media cetak dan elektronik (TV dan Radio). Iklan kampanye tersebut dapat tidak ditayangkan oleh KPU atau menjadi sanksi bagi paslon apabila paslon yang tidak hadir dalam debat tanpa keterangan yang jelas.

Sementara untuk iklan kampanye di dalam jaringan (daring) dan media sosial difasilitasi oleh masing-masing paslon sesuai aturan dalam 14 hari masa iklan kampanye. KPU berharap paslon memanfaatkan media sosial untuk berkampanye, sehingga dapat meminimalisir berpotensi kerumunan massa.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yang belum banyak berubah dan masih banyak paslon meminati metode tatap muka, belum mengarah ke media sosial dan daring seperti yang diharapkan oleh KPU. Pemberitaan yang adil dan proporsional juga sering diperdebatkan, misalnya ada paslon yang diusung partai besar pemberitaannya lebih intens dibandingkan yang lain.

“Penting juga adanya improvisasi di lapangan. Seperti dalam debat publik, harus ada LO tim kampanye paslon yang mampu meredakan ketegangan, seperti pada Debat Pilpres 2019 yang lalu. Terkait moderator, jangan sampai terkesan membuat gerakan atau menunjukkan jari tertentu yang menggambarkan nomor urut salah satu palson, karena ini menjadi sensitifitas. Terkait iklan kampanye, jumlah penayangan dan durasi juga harus sama, serta dalam debat harus dipastikan bebas dari iklan selain yang diatur dalam UU,” tutur Afifuddin, dalam siaran pers yang diterbitkan KPU Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Effendi Gazali mengkritisi debat politik dalam pemilu dan pemilihan. Debat yang harus meriah dan seperti sebuah pertunjukan itu justru mengurangi waktu debat, namun masa pandemi ini justru mengembalikan marwah debat yang sesungguhnya. Debat sebagai ajang kehormatan mencari pemimpin terbaik, seyogyanya tidak diselingi iklan, sehingga publik lebih fokus pada debat. Pertanyaan-pertanyaan debat juga harus tidak diberikan kepada peserta dan moderator siapapun tidak perlu dipersoalkan.

 Turut memberikan pendapatnya, Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono meminta para paslon juga memahami regulasi soal penyampaian informasi, seperti ITE, Pers dan Penyiaran. Hal itu penting mengingat penyampaian informasi yang dilakukan di media sosial itu juga berhubungan dengan ITE, apalagi kampanye sekarang lebih mengarah ke media digital. Paslon wajib menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya, apalagi jika itu disampaikan langsung ke publik atau informasi langsung terbuka.

Hadir dalam webinar tersebut salah satu perwakilan platform media sosial yaitu Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno, yang mengungkapkan hal-hal yang sudah dipersiapkan Facebook Indonesia. Antara lain mempermudah masyarakat pengguna Facebook menyuarakan ekspresinya, mempersulit pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengintervensi, dan menjaga standar komunitas Facebook pada lebih dari 1 miliar konten yang harus dipastikan kemananannya. She

You Might Also Like

KAI Daop 4 Semarang Bersih-bersih Lintasan dan Sosialisasi Bahayanya Bakar Sampah di Sekitar Jalur KA
Undang Peserta Pertamina Academy, Bengok Craft Turut Hadir di PGTC 2024 
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi, Rp 100 Juta Raib
Ribuan Pemudik Asal Jateng Mudik Gratis Naik Bus dari Kota Bandung, Dilepas Wagub Gus Yasin
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh Tamiang
TAGGED:kampanye dengan medsoskampanye pilkadakpu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?