Curi 17 Tablet, Dua Siswa Alumni SD Diringkus

0
IMG-20200721-WA0014

Polisi saat meminta keterangan pada dua pelaku. Foto: adri

BLORA (Jatengdaily.com) -Polisi meringkus dua orang pemuda lantaran terlibat pencurian tablet inventaris sekolah dasar negeri 5 Mendenrejo, Kradenan, Blora. Mereka yakni AS , (18) dan NES, (22).

Kapolsek Kradenan Blora AKP Sugiharto mengatakan kejadian berawal dari laporan kepala sekolah SDN 5 Mendenrejo Sapto Jumadiyo mendapati 17 unit tablet Samsung yang diletakkan lemari guru hilang.

“Laporan sudah kami terima, saksi saksi kami periksa untuk melakukan penyelidikan,” kata Sugiharto.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku di wilayah Kradenan pada 20 Juli 2020. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan alumni SDN 5 Mendenrejo. 

“Pelaku ini alumni SD, dan residivis kasus curanmor,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 35.800.000. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ada 7 unit Smart Phone jenis Tablet.

“Kita masih kembangkan keterangan para tersangka ini,” jelasnya.

Kepada petugas ke dua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya – foya dan minum minuman keras.

“Saya buat untuk senang-senang miras,” akunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. adri-she

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version