By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Curi 17 Tablet, Dua Siswa Alumni SD Diringkus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Curi 17 Tablet, Dua Siswa Alumni SD Diringkus

Last updated: 21 Juli 2020 15:12 15:12
Jatengdaily.com
Published: 21 Juli 2020 15:12
Share
Polisi saat meminta keterangan pada dua pelaku. Foto: adri
SHARE

BLORA (Jatengdaily.com) -Polisi meringkus dua orang pemuda lantaran terlibat pencurian tablet inventaris sekolah dasar negeri 5 Mendenrejo, Kradenan, Blora. Mereka yakni AS , (18) dan NES, (22).

Kapolsek Kradenan Blora AKP Sugiharto mengatakan kejadian berawal dari laporan kepala sekolah SDN 5 Mendenrejo Sapto Jumadiyo mendapati 17 unit tablet Samsung yang diletakkan lemari guru hilang.

“Laporan sudah kami terima, saksi saksi kami periksa untuk melakukan penyelidikan,” kata Sugiharto.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku di wilayah Kradenan pada 20 Juli 2020. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan alumni SDN 5 Mendenrejo. 

“Pelaku ini alumni SD, dan residivis kasus curanmor,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 35.800.000. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ada 7 unit Smart Phone jenis Tablet.

“Kita masih kembangkan keterangan para tersangka ini,” jelasnya.

Kepada petugas ke dua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya – foya dan minum minuman keras.

“Saya buat untuk senang-senang miras,” akunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. adri-she

You Might Also Like

Tumbuhkan Disiplin, Estetik dan Kepedulian Anak Melalui Tari
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 Dimulai, Berlangsung 14 Hari
Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan
Undip dan UNICEF Ajak Posyandu Antisipasi Dampak COVID-19 Pada Ibu Hamil
TAGGED:curi tablet dipenjaradua siswa curi tablet di blora
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?