By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dana Desa Dipakai Investasi, Kades Ditahan Kejari
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dana Desa Dipakai Investasi, Kades Ditahan Kejari

Last updated: 9 Maret 2020 19:51 19:51
Jatengdaily.com
Published: 4 Maret 2020 05:23
Share
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Kades Gemulak Kecamatan Sayung AN resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Selasa (3/3/2020). Penahanan sehubungan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019, retribusi pajak, serta PAD senilai Rp 500 juta lebih.

Kajari Demak M Irwan Datuiding mengungkapkan, penahanan AN bermula dari pengaduan masyarakat. Tersangka dilaporkan telah menggunakan untuk keperluan pribadi angaran DD pencairan tahap II untuk RTLH dan tahap III. Di samping anggaran retribusi pajak serta PAD.

Secara terperinci anggaran yang ditudingkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi begitu mendapatkan transferan dari pusat itu meliputi DD 2019 pencairan tahap III senilai Rp 418 juta, retribusi pajak Rp 49 juta, PPn dan PPh Rp 30 juta dan PAD Rp 13,950 juta. Serta anggaran DD tahap II yang mestinya untuk pembangunan RTLH sebanyak 25 unit sejumlah Rp 50 juta.

“Anggaran negara senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga disalahgunakan untuk investasi modal bidang konstruksi,” kata Kajari Irwan Datuiding, didampingi Kasi Pidsus Intan Lasmi.

Setelah menerima pengaduan masyarakat tim penyidik Kejari Demak pun turun ke desa. Meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk bendahara desa.

Setelah mendapatkan bukti cukup, penahanan terhadap AN dilakukan Kejari Demak. Dimaksudkan sebagai upaya pencegahan yang bersangkutan melarikan diri, di samping menghilangkan barang bukti.

Diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor, AN terancam hukuman 10 tahun penjara.

Demi mencegah terjadinya kasus tipikor, Kejari Demak dipimpin langsung Kajari Irwan Datuiding telah mengagendakan kegiatan pembekalan hukum ke 249 desa/kelurahan seKabupaten Demak.

“Tentunya dimaksudkan agar tidak ada lagi kesalahan administrasi bahkan penyalahgunaan anggaran DD bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang berujung persoalan hukum,” tandas kajari. rie-yds

You Might Also Like

Bagikan Sembako, Kapolres Demak: Kami Hadir Untuk Masyarakat
Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Provinsi Jawa Tengah Dikukuhkan
Tanggapi Demo ODOL, Gubernur akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Polda Jateng
Setahun Sudah Tiga Kali Banjir Melanda Desa Tanggirejo Grobogan, BBWS Didorong Segera Normalisasi Sungai
Luncurkan Program KEJAR, Karier.mu Dukung Pemegang Kartu Prakerja Asah Potensi
TAGGED:Dana desademakkepala desa ditahanpenyelewengan dana desa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?