By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Last updated: 23 Oktober 2020 16:45 16:45
Jatengdaily.com
Published: 23 Oktober 2020 15:51
Share
Gedung Kejaksaan Agung usai api berhasil dipadamkan pada Sabtu (22/8/2020). Foto: YouTube
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menyusul penyidikan atas kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Minggu (23/8/2020) lalu, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung. “Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, Jumat (23/10/2020), kepada wartawan.

Menurutnya, dari hasil penyidikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Meski begitu, pihak Bareskrim belum menyebutkan nama-nama tersangkanya. Hanya saja menurutnya, delapan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak.

Argo mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi dan para ahli. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. she

You Might Also Like

‘Pacar Dunia Akhirat’ Tak Mampu Selamatkan Melati di Panggung LIDA 2021
Komisi E Belajar Pengelolaan Kebencanaan Gunung Merapi di Sleman
MUI Jateng Usulkan Gelar “Bapak Ekonomi Syariah Indonesia” untuk KH Ma’ruf Amin
Fokus pada Employee Value Proposition, Telkom Ungguli Sejumlah Perusahaan Besar Dunia
Basarnas Siaga SAR Khusus Lebaran
TAGGED:delapan orang tersangka kebakaran kejagung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?