Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung usai api berhasil dipadamkan pada Sabtu (22/8/2020). Foto: YouTube
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menyusul penyidikan atas kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Minggu (23/8/2020) lalu, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung. “Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, Jumat (23/10/2020), kepada wartawan.
Menurutnya, dari hasil penyidikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
Meski begitu, pihak Bareskrim belum menyebutkan nama-nama tersangkanya. Hanya saja menurutnya, delapan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak.
Argo mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi dan para ahli. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. she