By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu

Last updated: 30 November 2020 15:44 15:44
Jatengdaily.com
Published: 30 November 2020 15:44
Share
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu. Foto: Humas Polda
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11/2020).

Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutrisna di sela-sela pemusnahan.

Kombes Pol. Iskandar menyebut total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

“Ada 900 kemasan merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 kemasan. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menambahkan dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

“Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat kita. Semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran, ” tegas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Agung Prasetyoko.

Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya ga terukur diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” jelasnya. she

You Might Also Like

Ruang Baru untuk Santri, Harapan Baru dari SIG
Peredaran 157 Kg Ganja Lintas Provinsi Digagalkan Polisi
Telkom Solusikan Kebutuhan UMKM, Jalankan Bisnis melalui Digital Touch Point mysooltan
Warteg Didorong Manfaatkan 160 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Kebutuhan Avtur dan BBM Pemudik Terpenuhi, Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah Apresiasi Satgas Rafi 2024
TAGGED:Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?