By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Edarkan Paket Hemat Sabu, Novianto Terancam Hukuman Mati
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Edarkan Paket Hemat Sabu, Novianto Terancam Hukuman Mati

Last updated: 22 Januari 2020 17:40 17:40
Jatengdaily.com
Published: 22 Januari 2020 17:38
Share
Polisi membekuk pengedar sabu. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Polisi membekuk pengedar sabu bernama Novianto Dwi Prabowo (30) warga Pekunden ini akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidupnya. Ia ditangkap karena mengedarkan sabu 100 gram dan ekstasi.

“Setiap dapat paketan, saya buat Paket Hemat (pahe). Itu akan dikirim ke orang-orang sesuai arahan. Setiap 1 Ons (28.3 gram), saya dapat Rp 1 juta via transfer. Ini saya dikendalikan oleh orang bernama AW,” ungkap Novianto, Rabu (22/1/2020).

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya pada Sabtu (18/1/2020) lalu pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekunden Tengah.

Dari tersangka, petugas menyita sekitar 155 gram sabu beserta pil ekstasi sebanyak 51 butir di kediamannya Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.

AKBP Yudy mengungkapkan, tersangka mengaku secara langsung dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kedungpane, Semarang berinisial AW.

Kepada penyidik, tersangka sejauh ini sudah menerima 6 paket sabu beserta ektasi dengan bobot yang beragam.

Selama itu, kata Yudy, tersangka dikendalikan melalui telepon genggam dengan beberapa petunjuk lokasi pengambilan dan tujuan pengiriman barang.

“Jadi, dari hasil penyidikan sementara, pelaku berperan sebagai perantara. Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri,” Jelas Yudy.

Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW. Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.

Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.

“Untuk paket pertama sampai ke empat, tersangka dihonori Rp 200 ribu/10 gram saja. Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta,” urainya.

Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka,” pungkasnya.

Tersangka yang biasa berdagang sebagai tukang Es Puter, milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu. Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi keluarganya.

“Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil. Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu),” ujarnya. adri-she

You Might Also Like

Wacana 6 Hari Sekolah di Jateng Sedang Dikaji
Greysia/Apriyani dan Ginting Terima Bonus dari Pemerintah, Peraih Medali Emas Dapat Rp 5,5 Miliar
Satgas Pangan Polda Jateng dan Polres Bentuk Posko Pelayanan Penyakit PMK
Pembenahan Drainase Terus Dikebut. Wali Kota Semarang Klaim Kawasan Banjir Tinggal 3 Persen
Telkom Inkubasi Startup Automa untuk Tekan Jejak Karbon bagi Industri Supply Chain
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?