Scroll Top

Gadaikan 12 Motor, Perempuan di Pemalang Diamankan Polisi

PEMALANG (Jatengdaily.com)-Setelah menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25), Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka, seorang wanita bernama TOL (30). Penangkapan dilakukan hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar Rp 75.000, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban, namun justru menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Maka dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya.

Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.

“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.

Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara. wing-she

Related Posts

Leave a comment

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.