JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020) mengatakan, Artis Gisella Anastasia (Gisel) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Kasus ini menyeruak, saat video itu beredar tahun 2020 ini. Sementara, menurut Kabid Humas, dari pengakuan GA video itu dibuat tahun 2017. Dan semuanya diakui oleh Gisel, juga oleh sang pria yang ada dalam video itu. Tempat kejadiannya di Medan, di Hotel mewah.
Sedangkan pria berinisial MYD juga diumumkan sebagai tersangka lantaran terlibat sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut. “MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka,” ujar Yusri.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
“Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status (Gisella Anastasia) dari saksi dan MYD sebagai tersangka,” kata Yusri.
Penetapan tersangka Gisella Anastasia tersebut dilakukan setelah melihat hasil pemeriksaan forensik yang kemudian dikembangkan penyidik dan beberapa pengumpulan alat-bukti. Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka. She


