By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Gubernur Perintahkan Walikota & Bupati Keluarkan Peraturan Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gubernur Perintahkan Walikota & Bupati Keluarkan Peraturan Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

Last updated: 25 Agustus 2020 08:49 08:49
Jatengdaily.com
Published: 25 Agustus 2020 08:28
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memerintahkan bupati dan walikkota se Jateng untuk memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).

Penegakan hukum secara masif dilakukan mulai pekan ini, menyusul sosialisasi yang telah dilakukan pekan kemarin ke masyarakat. ”Ini diberlakukan untuk semua kabupaten dan kota di Jateng, tak terkecuali.

Gubernur pun telah mengeluarkan Peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum juga telah disusun.

Sedangkan Satpol PP menyiapkan rencana atau tindakan penegakan hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan.

Dikatakan Ganjar, pergub yang dibuat sifatnya sebagai panduan umum. Nantinya masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksi. “Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha atau denda dan lainnya,” ujar dia.

Dia pun memebri contoh, saksi di sejumlah daerah yang telah diterapkan, di Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke pengadilan. Lalu Kota Semarang yang menerapkan sanksi menyapu jalan dan lainnya.

Oleh karena itu, Gubernur mengatakan, sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya pergub, Ganjar meminta kepada bupati dan wali kota di masing-masing daerah untuk membuat peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali). Untuk koordinator penegakan aturan, berada di satpol PP masing-masing daerah. she

You Might Also Like

Pospenas IX 2022, Bupati Grobogan Serahkan Obor dari Api Abadi Mrapen untuk Dikirab ke Solo
Pemerintah Perkuat Koordinasi Nasional Tangani Wabah ASF (Demam Babi Afrika)
Lanud Sam Ratulangi Gandeng Sentra Medika Hospital Gelar Donor Darah
Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan, ITB Semarang Gelar Halal Bihalal
Pemprov Jateng Buka Hotline Aduan Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis
TAGGED:Ganjar PranowoGubernur Jatengsanksi pelanggar protokol kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?