By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Harga Pembebasan Lahan Tol Semarang – Demak Masih Dinilai Sepihak Oleh Warga
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Harga Pembebasan Lahan Tol Semarang – Demak Masih Dinilai Sepihak Oleh Warga

Last updated: 17 Februari 2020 20:08 20:08
Jatengdaily.com
Published: 17 Februari 2020 20:08
Share
Warga Desa Sidogemah Sayung protes harga ganti rugi/untung terkait pembangunan jalan tol Semarang - Demak ditentukam secara sepihak. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pembebasan lahan jalan tol khususnya di Desa Sidogemah Kecamatan Sayung masih menjadi polemik. Selain ratusan bidang tanah belum diganti rugi/untung, penentuan nominal harga pun dinilai sepihak oleh warga.

Pada pertemuan warga dengan para pejabat berwenang pembangunan jalan tol Semarang – Demak di Balai Desa Sidogemah, Joko, salah seorang warga mengungkapkan, selama ini warga yang lahannya terkena proyek jalan tol sepanjang 16 kilometer tersebut merasa belum pernah diajak rembugan soal harga tanah.

“Namun tiba-tiba saja sudah ada yang mendapatkan pembayaran ganti rugi / untung. Harga tanah tiba-tiba muncul, pembayaran ganti untungnya pun tidak sama dan tidak bisa bareng-bareng,” ujarnya, Senin (17/2/2020).

Keluhan senada disampaikan sejumlah warga lainnya. Intinya mereka kecewa tidak pernah diajak bicara soal harga tanah, sehingga penentuan nominal ganti rugi/untung lahan mereka sebut hanya sepihak.

Mengenai protes warga tersebut, Supriyanto dari Tim P2JT Semarang – Demak menjelaskan, pengadaan tanah sudah dilakukan dengan tata cara serta mekanisme yang benar. Jika ada sedikit gejolak, menurutnya disebabkan faktor komunikasi antara kontraktor, BPN, PPK dan warga.

Disebutkan, pada tahap I dan II mekanisme pembayaran oleh dana langsung APBN melalui Kementerian Keuangan. Pembebasan lahan belum semuanya terbayar, karena harus ada validasi dari BPKP terkait subjek, objek dan apraisal. “Artinya, harus ada kepastian penerima apakah sudah tepat sasaran, ukuran lahan, serta hasil penilaian lahan dari KJPP selaku apraisal,” ujarnya.

Dari segi yuridis, sejauh ini disebutkan yang lolos verifikasi baru 250an lahan daro total 500an bidang tanah. Lokasinya juga tidak urut karena sesuai kelengkapan dokumen. “Itu lah yang menjadikan pembayaran tidak bisa serentak,” imbuhnya.

Sementara dari segi keuangan, menurut Supriyanto, ketika tersedia dipastikan langsung dibayar. Panitia pengadaan lahan yang diketuai BPN sebenarnya telah dan selalu mempertanyakan ketersediaan anggaran dari pusat. Pada Nopember 2019, saat tersedia anggaran sekitar Rp 97 miliar langsung habis terserap.

Begitu pun mengenai transparansi nominal perincian disampaikan pada musyawarah kesepakatan bentuk ganti kerugian. Sebab setiap kerugian yang timbul akibat jalan tol akan diganti pemerintah.

Apabila ada yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan apreisal, dipersilakan mengajukan keberatan. “Sampaikan secara tertulis kepada ketua pengadaan tanah 14 hari sejak musyawarah, dan akan dilanjutkan ke PN. Tidak usah takut,” kata dia.

Sebab dalam UU Nomor 2/2012 sudah diatur. Bahwa 30 hari sejak ada pengajuan keberatan harus sudah ada jawaban. Jika ditolak bisa langsung kasasi ke MA. Sehingga tidak ada putusan sepihak, dan dijamin pemerintah akan melindungi.

Pada saat sama, Soni Widi Nugroho selaku PPK menambahkan, kesiapan anggaran sudah ada sejak pembayaran pertama Oktober – Desember 2020. Mekanisme pembayaran langsung dan talangan. Prioritas utama desa Sidogemah.

“Pembayaran tahap III diharapkan selesai, sehingga bisa beralih ke desa lain. Sebagaimana diputuskan Kementerian PU, pembayaran bulan depan (Maret 2020),” ujarnya. rie-she

You Might Also Like

Debat Ketiga Pilgub Jateng Tak Sentuh Isu Kebudayaan Terkini
Pasca Pandemi Covid-19, Jalur Penerbangan ke Blora Kembali Beroperasi
Bocah Korban Hanyut di Sungai Perak Kudus Ditemukan Meninggal
Rob Genangi Jalur Pantura Demak, Arus Lalulintas Dialihkan ke Genuk
Wali Kota Semarang ‘Warning’ ASN Selama Pemilu 2024, Simak Komitmen Netralitas yang Harus Dipatuhi
TAGGED:demaksidogemahtol semarang demakwarga demo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?