By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Hari Ini Bayar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hari Ini Bayar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Jatengdaily.com
Published: 1 Juli 2020 16:55
Share
Foto: Kemenkes
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) –Meski sempat turun, karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), per 1 Juli 2020 hari ini pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):

Sebelum kenaikan
Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500

Setelah kenaikan
Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Subsidi untuk kelas III
Sebagai informasi, iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli – Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. she

You Might Also Like

Sah, UAS Nikahi Fatimah az Zahra dengan Mahar Emas Ratusan Juta
KPK Hingga Mabes Polri Akan Awasi Anggaran Piala Dunia U-17
200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Ikuti Retret di Akmil Magelang
Bawaslu di Jateng Keluarkan 245 Peringatan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Polres Demak Canangkan Desa Siaga COVID-19
TAGGED:bpjs kesehatan naik lagiiuran bpjs kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?