PEMALANG (Jatengdaily.com)- Masyarakat Kabupaten Pemalang yang keluar rumah tanpa memakai masker akan dikenakan sanksi denda uang dengan besaran Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Hal ini disampaikan Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Pemalang Sujarwo, saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang dan Inpres nomor 6 tahun 2020 bersama Wakapolres Pemalang dan Pasi Ops Kodim 0711/ Pemalang, di ruang rapat Sekda Kabupaten Pemalang, akhir pekan.
Sujarwo mengatakan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas masih perlu ditingkatkan. Untuk itulah Pemkab Pemalang akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak disipilin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang.
“Terkait sanksi denda berupa uang senilai 10 ribu hingga 50 ribu rupiah ini akan segera dibuatkan perdanya”, ujarnya, dihadapan peserta rapat yang terdiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Pemalang, dalam siaran pers resmi dari laman Pemkab Pemalang.
Jarwo menambahkan setelah pembuatan perda sudah selesai, tentu akan diteruskan dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat mengetahui bahwa kalau masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dan akan berhadapan dengan sanksi berupa denda sejumlah uang yang sudah tercantum dalam perda tersebut. She


