By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Hati-hati, Tidak Pakai Masker di Pemalang Bakal Didenda
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hati-hati, Tidak Pakai Masker di Pemalang Bakal Didenda

Jatengdaily.com
Published: 30 Agustus 2020 05:55
Share
ilustrasi
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com)-  Masyarakat Kabupaten Pemalang yang keluar rumah tanpa memakai masker akan dikenakan sanksi denda uang dengan besaran Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Hal ini disampaikan Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Pemalang Sujarwo, saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang dan Inpres nomor 6 tahun 2020 bersama Wakapolres Pemalang dan Pasi Ops Kodim 0711/ Pemalang, di ruang rapat Sekda Kabupaten Pemalang, akhir pekan.

Sujarwo mengatakan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas masih perlu ditingkatkan. Untuk itulah Pemkab Pemalang akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak disipilin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

“Terkait sanksi denda berupa uang senilai 10 ribu hingga 50 ribu rupiah ini akan segera dibuatkan perdanya”, ujarnya, dihadapan peserta rapat yang terdiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Pemalang, dalam siaran pers resmi dari laman Pemkab Pemalang.

Jarwo menambahkan setelah pembuatan perda sudah selesai, tentu akan diteruskan dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat mengetahui bahwa kalau masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dan akan berhadapan dengan sanksi berupa denda sejumlah uang yang sudah tercantum dalam perda tersebut. She

You Might Also Like

Bebas, Dwi Sasono Punya Hobi Baru
Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
PSIS Ditaklukkan Persipura 0-2
Kampung Seni Kujon akan Dibangun di Borobudur
Pacu Kontribusi Perekonomian, BUMN Lanjutkan Transformasi
TAGGED:pemalang terapkan sanksitak pakai masker didenda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?