Iuran BPJS Batal Naik, Kata Ganjar Masyarakat Senang

Foto: Kemenkes
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran BPJS Kesehatan batal naik.
Menyikapi kondisi ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, masyarakat pasti senang dengan keputusan ini dan meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan review dalam memitigasi alur kas keuangannya.
“Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review. Bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik,” kata Ganjar saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (9/3/2020).
Ganjar juga meminta masyarakat untuk bisa menggunakan fasilitas kesehatan lewat BPJS Kesehatan dengan bijak, sebagaimana mestinya. Misalnya saja, apabila sakit yang hanya butuh perawatan jalan, tidak usah harus menginap.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. She