By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Iuran BPJS Batal Naik, Kata Ganjar Masyarakat Senang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Iuran BPJS Batal Naik, Kata Ganjar Masyarakat Senang

Last updated: 10 Maret 2020 09:37 09:37
Jatengdaily.com
Published: 10 Maret 2020 09:37
Share
Foto: Kemenkes
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran BPJS Kesehatan batal naik.

Menyikapi kondisi ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, masyarakat pasti senang dengan keputusan ini dan meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan review dalam memitigasi alur kas keuangannya.

“Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review. Bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik,” kata Ganjar saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (9/3/2020).

Ganjar juga meminta masyarakat untuk bisa menggunakan fasilitas kesehatan lewat BPJS Kesehatan dengan bijak, sebagaimana mestinya. Misalnya saja, apabila sakit yang hanya butuh perawatan jalan, tidak usah harus menginap.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. She

You Might Also Like

Banyak Prestasi Cemerlang, Arttini Dikukuhkan Jadi Guru Besar ke 37 Unissula
Pengelola Wisata Ketep Pass Magelang Apresiasi Gelaran Anugerah Pariwisata 2022
Transportasi KA Bebas Covid, 2.073 Pegawai KAI Daop 4 Semarang Vaksin Dosis Ketiga
Kelola Aset untuk Kemakmuran Rakyat, Ganjar Gandeng KPK
Solusi Mendaftar QR Code Pertalite, Pertamina Sediakan Meja Bantuan di SPBU dan PCC 135
TAGGED:BPJS kesehatanBPJS Kesehatan batal naikGanjar Pranowo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?