DEMAK (Jatengdaily.com) – Upaya melindungi hak pilih intensif dilakukan KPU Kabupaten Demak. Terlebih sebulan menjelang pelaksanaan Pilkada yang serentak dilaksanakan 9 Desember di Kota Wali masih terdapat 5.049 warga yang memenuhi syarat namun belum ber-KTP-el (elektronik).
Sementara menjadi syarat sahnya penduduk dapat menggunakan hak pilihnya adalah kepemilikan KTP-el. Maka KPU berkoordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak komitmen menyelesaikan perekaman KTP-el yang masih tersisa 5.049 penduduk tersebut dalam sebulan ke depan.
Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi didampingi komisioner KPU Divisi Data dan Informasi (Datin) Nur Hidayah menyampaikan, hasil pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Demak terdapat 16.147 warga sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum melakukan perekaman KTP-el. Maka itu lah KPU menggandeng Dindukcapil melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) pada 25 September -14 Oktober sebagai upaya percepatan perekaman data KTP-el.
“Namun setelah GMHP selesai masih tersisa 5.049 penduduk yang belum melakukan rekam data KTP-el dengan sejumlah alasan,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Oleh karena itu butuh sinergitas untuk menuntaskan persoalan pemilih yang belum ber-KTP-el agar ada keterjaminan hak pilik untuk setiap warga yang telah memenuhi syarat. Sehingga mereka dapat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam Pilbup Demak yang dilaksanakan serentak bersama 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 9 Desember 2020.
Sebagaimana instruksi KPU RI,asih dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat, segenap jajaran penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga PPS diwajibkan menggelorakan penuntasan rekam data KTP-el. Antara lain, berkerjasama media massa dan penggiat madia sosial menyuarakan ajakan rekam data KTP-el di kecamatan sesuai domisili bagi yang belum.
“Termasuk di dalamnya melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa hingga tingkat RT. Juga peserta pilkada atau Paslon berikut tim pemenangannya, untuk mengajak masyarakat yang sudah wajib KTP melakukan rekam data KTP-el di bagian Dindukcapil yang ada di kecamatan,” imbuh Nur Hidayah.
Di samping pula membuat spanduk, poster dan sejenisnya yang berisi ajakan melakukan perekaman data KTP-el selama November 2020. Sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih pada Pilbup Demak 9 Desember. Sebab menjadi sahnya penggunaan hak pilih adalah ketika penduduk dapat menunjukan KTP-el sesuai domisili wilayah penyelenggara pilkada. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings