By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Jelang PSBB Lusa, Pemkot Tegal Lakukan Sosialisasi dan Siapkan Posko
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jelang PSBB Lusa, Pemkot Tegal Lakukan Sosialisasi dan Siapkan Posko

Jatengdaily.com
Published: 21 April 2020 14:17
Share
Ilustrasi PSBB di Kota Tegal. Foto: jatengdaily.com/wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)– Pemkot Tegal terus melakukan sosialisasi masif rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kamis (23/4/2020) lusa. Selain berbagai aturan pembatasan dan pelarangan kegiatan yang berpotensi mendatangkan orang banyak, Pemkot Tegal juga menyiapkan sejumlah titik pemeriksaan.

Seperti saat pemberlakuan isolasi wilayah sebelumnya, ada beberapa titik pos check point. Nantinya selama sekitar empat minggu hingga, Kamis (23/4/2020) mendatang, akan disiapkan tiga pos check point, yakni di Jalan Proklamasi, Jalan Sultan Agung, dan Terminal Tegal.

Di tempat-tempat tersebut, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, pemeriksaan jumlah penumpang mobil, dan sepeda motor yang akan masuk ke Kota Tegal. Selain itu juga disiapkan penyemprotan cairan desinfektan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan, selama pelaksanaan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan PHBS. Ada pembatasan aktivitas di luar rumah,” jelas Wakil wali Kota Muhamad Jumadi.

Ditambahkannya, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang, baik umum atau pribadi. Tentunya, beber Jumadi, dengan tetap memperhatikan jumlah dan menjaga jarak antar penumpangnya.

Misalnya, mobil dengan kapasitas lima orang, hanya boleh diisi tiga orang. Sedangkan untuk kapasitas tujuh orang, hanya boleh mengangkut empat orang. Sementara kendaraan roda dua dengan pembonceng satu orang yang serumah sesuai alamat KTP.

“Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. wing-she

You Might Also Like

Penanganan Abrasi dan Rob Tak Perlu Menunggu Bencana
Program Doktor Teknik Sipil Unissula Raih Akreditasi Unggul
Buntut Ratusan Santri di Demak Diduga Keracunan MBG, BGN Hentikan Operasional SPPG Pilangwetan dan Tanggung Biaya Pengobatan
Ibu Rumah Tangga Resah Beredarnya Beras Oplosan
Kemlu Bantah Ada Permintaan Pangkalan Militer Rusia di Papua
TAGGED:psbb tegalwaikota tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?