By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jelang PSBB Lusa, Pemkot Tegal Lakukan Sosialisasi dan Siapkan Posko
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jelang PSBB Lusa, Pemkot Tegal Lakukan Sosialisasi dan Siapkan Posko

Last updated: 21 April 2020 14:26 14:26
Jatengdaily.com
Published: 21 April 2020 14:17
Share
Ilustrasi PSBB di Kota Tegal. Foto: jatengdaily.com/wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)– Pemkot Tegal terus melakukan sosialisasi masif rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kamis (23/4/2020) lusa. Selain berbagai aturan pembatasan dan pelarangan kegiatan yang berpotensi mendatangkan orang banyak, Pemkot Tegal juga menyiapkan sejumlah titik pemeriksaan.

Seperti saat pemberlakuan isolasi wilayah sebelumnya, ada beberapa titik pos check point. Nantinya selama sekitar empat minggu hingga, Kamis (23/4/2020) mendatang, akan disiapkan tiga pos check point, yakni di Jalan Proklamasi, Jalan Sultan Agung, dan Terminal Tegal.

Di tempat-tempat tersebut, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, pemeriksaan jumlah penumpang mobil, dan sepeda motor yang akan masuk ke Kota Tegal. Selain itu juga disiapkan penyemprotan cairan desinfektan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan, selama pelaksanaan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan PHBS. Ada pembatasan aktivitas di luar rumah,” jelas Wakil wali Kota Muhamad Jumadi.

Ditambahkannya, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang, baik umum atau pribadi. Tentunya, beber Jumadi, dengan tetap memperhatikan jumlah dan menjaga jarak antar penumpangnya.

Misalnya, mobil dengan kapasitas lima orang, hanya boleh diisi tiga orang. Sedangkan untuk kapasitas tujuh orang, hanya boleh mengangkut empat orang. Sementara kendaraan roda dua dengan pembonceng satu orang yang serumah sesuai alamat KTP.

“Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. wing-she

You Might Also Like

HPN 2026 PWI Jateng, Pers Diingatkan Kembali pada Data dan Nurani
Lebih 126 Ribu Penumpang Diberangkatkan Daop 4 Semarang Selama Empat Hari Masa Arus Balik
Sukses Terapkan Program Unggulan Tahfidh Qur’an 6 Bulan 30 Juz, PPFF Gelar Wisuda Tahfidz Angkatan Ke-3
Aksi Heroik Keluarga Gagalkan Penculikan dan Pelecehan Anak SD di Semarang
Pemerintah Beri Perhatian Serius Penetapan UU Perlindungan Kerja Pembantu Rumah Tangga
TAGGED:psbb tegalwaikota tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?