By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jual Togel, ‘Gendut’ Ditangkap Satreskrim Polres Kebumen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jual Togel, ‘Gendut’ Ditangkap Satreskrim Polres Kebumen

Last updated: 27 Juli 2020 21:00 21:00
Jatengdaily.com
Published: 27 Juli 2020 21:00
Share
Polres Kebumen amankan penjual togel. Foto: dok
SHARE

KEBUMEN (Jatengdaily.com)- Diduga menjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen. 

Penangkapan sendiri telah dilakukan pada hari Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di lapaknya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai 507 ribu Rupiah, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.

“Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7/2020) siang.

Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 ribu per hari.

Dikatakan AKBP Rudy, Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. 

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. adri-she

You Might Also Like

Jawab Tantangan Perubahan, Harus Percepat Peningkatan Literasi Digital Masyarakat
Ratusan CCTV Disiapkan Pantau Situasi Surakarta Saat Resepsi Kaesang-Erina
Patuhi Larangan Mudik Sama dengan Jihad Kemanusiaan
Milliki 105 Guru Besar dan 50 Prodi, Unissula Semakin Maju
Cegah Kenakalan Remaja, Mbak Ita Minta Semua Pihak Tanamkan Nilai-nilai Pancasila pada Anak
TAGGED:jual togel diamankanpolres kebumen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?