in

Jual Togel, ‘Gendut’ Ditangkap Satreskrim Polres Kebumen

Polres Kebumen amankan penjual togel. Foto: dok

KEBUMEN (Jatengdaily.com)- Diduga menjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen. 

Penangkapan sendiri telah dilakukan pada hari Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di lapaknya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai 507 ribu Rupiah, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.

“Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7/2020) siang.

Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 ribu per hari.

Dikatakan AKBP Rudy, Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. 

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Cemburu, Warga Grobogan Ini Nekat Bacok Korban yang Diduga Selingkuhi Istrinya

Pembangunan Pasar Johar Belum Selesai, Semua Pedagang Ingin Segera Pindah