Oleh Nurul Kurniasih, SST
Statistisi Muda pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan
BERBAGAI sektor perekonomian terguncang akibat terjangan pandemi Covid-19. Salah satu sektor usaha yang terdampak paling berat adalah bisnis perhotelan. Bagaimana tidak, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Jawa Tengah turun hingga hampir 76 persen dari TPK hotel rata-rata tahun sebelumnya. Berdasarkan rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS), TPK tahun 2019 di Jawa Tengah berada pada kisaran 45,46 persen dan akibat pandemi Covid-19 TPK hotel sempat anjlok hingga mencapai angka 10 persen pada bulan Mei 2020.
Terjun bebasnya TPK hotel di Jawa Tengah ini terjadi persis setelah adanya kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan perluasan pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu. Pemberlakuan kebijakan serta adanya imbauan dari pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah dan menghindari bepergian kecuali untuk alasan mendesak, membuat dunia perhotelan langsung merasakan dampaknya.
Pada bulan Februari 2020, TPK hotel di Jawa Tengah masih normal yaitu 45,36 persen. Angka yang tak begitu jauh dari rata-rata TPK hotel pada tahun sebelumnya (45,46 persen). Namun, begitu wabah Covid-19 menerjang, pada Maret 2020 TPK hotel langsung terjun bebas menjadi 28,63 persen dan terus merosot hingga bulan Mei 2020 yang menyentuh angka 10,83 persen.
Nafas dunia perhotelan benar-benar tersengal. Buruknya TPK hotel menyebabkan banyak hotel yang memberlakukan shift kerja dengan sistem paid off pada pegawainya untuk mengurangi beban operasional. Bahkan ada hotel berbintang yang sempat memutuskan untuk tutup sementara di masa pandemi karena tidak mampu menanggung beban operasional.
Secercah harapan mulai muncul, ketika bulan Juli 2020 lalu pemerintah mengenalkan kepada masyarakat dan mulai melonggarkan kebijakan ekonomi termasuk melonggarkan larangan melakukan perjalanan. Benar saja, pada bulan Juli 2020, TPK hotel di Jateng mulai naik menjadi 24,76 persen . Angka ini terus meningkat hingga Agustus 2020 menjadi 28,92 persen.
Menyongsong era new normal yang dikenalkan pemerintah, berbagai inovasi dikembangkan oleh pebisnis di dunia perhotelan. Tidak sedikit hotel berbintang berbondong-bondong mengikuti tes sertifikasi untuk mengantongi sertifikat penerapan standar protokol kesehatan. Hal ini tak lain sebagai upaya untuk menarik kembali minat masyarakat menggunakan jasa perhotelan dengan adanya standar jaminan protokol kesehatan yang memadai.
Lantas, efektifkah kebijakan new normal pemerintah dan strategi sertifikasi standar kesehatan ini? Jawabannya belum sepenuhnya efektif. Data BPS menunjukkan TPK hotel pada bulan September 2020 masih di angka 28,13 persen dan mulai sedikit membaik pada bulan Oktober 2020 menjadi 35,05 persen. Tapi kehidupan dunia perhotelan belum benar-benar kembali normal. Para pengusaha masih harus terus memutar otak untuk bisa menarik pengunjung ke hotelnya. Adanya pengumuman pemindahan libur lebaran 2020 ke akhir tahun, yaitu libur Natal dan tahun baru (Nataru) menjadi harapan untuk kembali bangkitnya Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel. Panjangnya libur Nataru menjadi harapan tingginya minat masyarakat untuk kembali mengunjungi daerah wisata dan melakukan perjalanan.
Sayangnya harapan untuk bisa menghirup udara segar di akhir tahun yang sudah tampak di depan mata, tiba-tiba sirna dengan dicabutnya cuti bersama. Terlebih lagi dengan adanya kebijakan susulan yang mewajibkan adanya rapid antigen bagi mereka yang melakukan perjalanan pada masa libur Nataru. Dua kebijakan kunci ini tentu sangat mengejutkan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan liburan di akhir tahun, sehingga banyak rencana perjalanan yang harus dibatalkan. Dunia perhotelan kembali terkena pukulan berat. Padahal momen libur Nataru ini menjadi harapan besar setelah beberapa bulan tersengal-sengal mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Dibutuhkan kebijakan yang tepat dari pemerintah agar tidak terjadi lagi gagal nafas pada dunia perhotelan di tahun depan. Intervensi pemerintah sangatlah dibutuhkan, pemberian keringanan dalam sejumlah biaya operasional seperti listrik, pajak, serta iuran BPJS kiranya dapat menyelamatkan bisnis di sektor ini. Para pengusaha sangat membutuhkan kelonggaran beban operasional agar dapat menyambung hidup di masa pandemi Covid-19. Semoga dengan hadirnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru, Bapak Sandiaga Uno, bisa membawa strategi yang tepat untuk diterapkan pada dunia pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga sektor ini termasuk dunia perhotelan bisa kembali menggairahkan ekonomi bangsa di masa yang akan datang. Jatengdaily.com–st


