Kapolri Perintahkan Kapolda dan Kapolres Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. Foto: Humas Polri
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Para Kapolda dan Kapolres diminta untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
‘’Jadi, netralitas harga mati dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,’’ jelas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si saat memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres. Karena masih Pandemi Covid-19 atau virus corona, beberapa Kapolda dan Kapolres mengikuti acara ini secara virtual. Hal itu dilakukan demi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.
“Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, tentunya dengan adanya Pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada Pilkadanya serentak di 270 provinsi, kabupaten/kota akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, himbauan tentang perhitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. Dalam Pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati,” imbuhnya.
Apabila Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak akan segan-segan memberikan sanks disiplin kepada jajarannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa, dalam arahannya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., juga memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia. Diantaranya, terkait dengan penanganan Covid-19.
Kapolri, dikatakan Irjen. Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menginstruksikan untuk para Kasatwil tidak ragu-ragu untuk menegakan protokol kesehatan di masyarakat.
“Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 bahwa penekanan pada undang-undang yaitu para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat,” kata Kadivhumas Polri.
‘’Kemudian apabila ada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, Vidcon, atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan,” jelas Kadivhumas Polri.
Selanjutnya, arahan soal UU Cipta Kerja Omnibus Law. Terkait hal itu, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi namun, para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi penolakan berujung anarkis.
“Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, apabila memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang, apabila terjadi anarkis akan ditindak tegas,” kata imbuh Kadivhumas Polri.
Sementara terkait pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri melakukan pengamanan dengan operasi khusus Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin yang diselenggarakan mulai dari tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
“Pengamanan Operasi Lilin tersebut ada 191.534 personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut, kemudian membuat 4.216 pos pelayanan dan pos pengamanan. Untuk kegiatan tersebut kami mengedepankan kegiatan simpati dan tidak ada represif,” ujarnya. She