By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Narkobanya Diserahkan ke Kejati, Tio Pakusadewo Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Narkobanya Diserahkan ke Kejati, Tio Pakusadewo Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Last updated: 14 Agustus 2020 14:38 14:38
Jatengdaily.com
Published: 14 Agustus 2020 14:27
Share
Tio Pakusadewo. Foto: humas Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo. Polisi pun sudah mengirim tersangka beserta barang bukti yang ada ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/08/2020) siang.

“Berkas sudah P21. Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan bersamaan berkas perkara kemarin siang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus, dikutip dari laman Polda Metro Jaya pada Jumat (14/8/2020).

Tio Pakusadewo akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Ia menambahkan, perkara itu pun kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

Sebelumnya, sang aktor ditangkap di kediamannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/04/2020) lalu. Berdasarkan hasil tes urine, menunjukan dirinya positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Tio Pakusadewo. Di antaranya berupa 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Sang aktor sendiri sebelumnya pernah ditangkap kepolisian atas kasus yang sama pada Desember 2017 lalu.

Saat itu, ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan, setelah assesmentnya diterima oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. she

You Might Also Like

Penuhi Selera Makan Jemaah Haji Indonesia, PPIH Saudi Siapkan 55 Dapur Menu Nusantara 
Mendag Lobi Tiongkok Cabut Hambatan Impor Buah dan Produk Perikanan
Dihadiri 18.000 Pengunjung, Telkom Sukses Selenggarakan Digiland 2023
Cegah Anemi dan Stunting dengan Tablet Cantik
Pengungsi Merapi di Kabupaten Magelang Bertambah
TAGGED:kasus narkobaTio pakusadewo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?