By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kasus Narkobanya Diserahkan ke Kejati, Tio Pakusadewo Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Narkobanya Diserahkan ke Kejati, Tio Pakusadewo Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Jatengdaily.com
Published: 14 Agustus 2020 14:27
Share
Tio Pakusadewo. Foto: humas Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo. Polisi pun sudah mengirim tersangka beserta barang bukti yang ada ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/08/2020) siang.

“Berkas sudah P21. Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan bersamaan berkas perkara kemarin siang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus, dikutip dari laman Polda Metro Jaya pada Jumat (14/8/2020).

Tio Pakusadewo akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Ia menambahkan, perkara itu pun kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

Sebelumnya, sang aktor ditangkap di kediamannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/04/2020) lalu. Berdasarkan hasil tes urine, menunjukan dirinya positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Tio Pakusadewo. Di antaranya berupa 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Sang aktor sendiri sebelumnya pernah ditangkap kepolisian atas kasus yang sama pada Desember 2017 lalu.

Saat itu, ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan, setelah assesmentnya diterima oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. she

You Might Also Like

Jelang Iduladha, Pemprov Jateng Sebar Dokter Hewan dan Pastikan Ketersediaan Ternak Surplus
‘When A Snail Falls in Love’ Dibuat Remake, Bie Thassapak Hsu Jadi Pemeran Utama
Prosesi Wisuda Undip Diwakili Robot, Rektor: Sarjana Jangan Hanya Berpikir Jadi Pegawai Kantoran
Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital, Kunci Ganjar Membangun Indonesia Masa Depan
Pesan Ganjar Pada Pramuka: Jadilah Generasi Milenial yang Mampu Berkarya
TAGGED:kasus narkobaTio pakusadewo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?