By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kawasan Kumuh Kabupaten Tegal Berkurang 76,55 Hektare
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kawasan Kumuh Kabupaten Tegal Berkurang 76,55 Hektare

Last updated: 22 Februari 2020 17:02 17:02
Jatengdaily.com
Published: 22 Februari 2020 17:02
Share
Peresmian dan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Realisasi Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku tahun anggaran 2019 yang memakan biaya Rp 14,5 miliar berhasil mengurangi 76,55 hektare dari 244,14 hektare luasan kawasan kumuh di Kabupaten Tegal.

Pencapaian ini tentunya sangat diapresiasi oleh Bupati Tegal Umi Azizah, karena program tersebut merupakan komitmen Umi yang tertuang dalam sembilan program unggulan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tegal 2019-2024.

“Dari anggaran tersebut telah berhasil merampungkan kawasan kumuh di 14 desa di 4 kecamatan. Namun, kita masih memiliki PR menuntaskan 167,56 hektare kawasan permukiman kumuh. Dan semoga di tahun 2024 mendatang bisa benar-benar tuntas,” ungkap Umi saat acara Peresmian dan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) 2019 di Lapangan Badminton Baru RT 02 RW 09 Desa Slawi Kulon pada Jumat (21/2).

Adapun 14 desa yang menerima bantuan adalah Desa Slawi Kulon, Kalisapu, Tegalandong, Tembok Banjaran, Tembok Luwung, Harjosari Kidul, Harjosari Lor, Pesarean, Kebasen, Karanganyar, Grogol, Yamansari, Pepedan, dan Adiwerna.

Menurut Umi, pencapaian program ini adalah berkat kerja kolaboratif pembangunan sarana prasarana permukiman bantuan dari Pemerintah lewat Kementerian PUPR kepada masyarakat di sebelas desa yang menerima bantuan. Sehingga dari kerja kolaboratif tersebut pelaksanaan program Kotaku dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu, tepat mutu dan hasilnya bermanfaat bagi warga dan lingkungan.

Untuk itu, setelah diterimanya hasil pembangunan fisik dari BKM kepada Satker dan dari Satker kepada pemerintah desa, Umi berharap kepada Kepala Desa untuk dapat memelihara sarana prasarana tersebut. Sehingga fungsi dan manfaatnya berkelanjutan, tidak karena program ini sudah berakhir dan kemudian dibiarkan begitu saja. “Mari bersama-sama merawat, menjaga, memelihara dan mempercantik lingkungan ini supaya semakin indah, bersih dan menyenangkan,” pesannya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa program Kotaku ini dimulai pada bulan Juli 2019 lalu yang ditandai dengan kegiatan pembangunan fisik infrastruktur permukiman yang dipusatkan di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna. Turut hadir dalam acara pagi ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin, para Camat dan Kepala Desa yang menerima bantuan. wing-she

You Might Also Like

Polda Jateng Melakukan Pemantauan Kesiapan Jalur Mudik di Sragen
FK Unissula Gelar Sumpah Dokter ke-134, Dekan Soroti Tantangan dan Transformasi Pendidikan Kedokteran ke Depan
Mahasiswa S2 Magister Managemen Unika Gelar Pentingnya Membangun Personal Branding Asah Soft Skill
Menko Yusril Sebut Pengguna Narkoba Adalah Korban, akan Direhabilitasi
Semangati Karyawan MAJT, Prof Noor Achmad Tekankan Halal Bihalal menjadi Kekuatan Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas
TAGGED:Kabupaten TegalKotakuUmi Azizah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?